Selasa 21 Feb 2023 12:10 WIB

Tetapkan Batas Atas Gabah dan Beras Demi Cegah Lonjakan Harga

Penetapan harga batas itu sangat penting dan krusial dalam menghadapi musim panen.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Friska Yolandha
Petani menjemur gabah di area penggilingan padi di Kampung Tasikardi, Kasemen, Serang, Banten, Senin (7/2/2022). Badan Pangan Nasional (NFA) resmi menetapkan batas atas harga acuan gabah maupun beras.
Foto:

Adapun harga batas bawah pembelian gabah dan beras mengacu kepada aturan Permendag Nomor 24 Tahun 2020. GKP tingkat petani Rp 4.200 per kg, GKP di penggilingan Rp 4.250 per kg, GKG di penggilingan Rp 5.250 per kg, dan beras medium di gudang Bulog Rp 8.300 per kg.

Ia menambahkan, aturan harga tersebut juga telah disepakati oleh pemerintah, penggilingan, serta pelaku usaha perberasan lainnya.

Kesepakatan ditandai dengan penandatanganan lembar kesepakatan rapat oleh Kepala NFA, Perum Bulog, Satgas Pangan Polri yang diwakili Kombes Hermawan, Perkumpulan Penggilingan Padi dan Pengusaha Beras Indonesia (Perpadi), PT Food Station Tjipinang Jaya (Food Station), PT Wilmar Padi Indonesia, PT Surya Pangan Semesta, PT Buyung Poetra Sembada Tbk, PT Belitang Panen Raya, serta Menata Citra Selaras.

“Ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah bersama pelaku usaha," tegas Arief.

Selain untuk meredam gejolak harga, Arief menyampaikan, adanya harga batas atas itu juga untuk mendukung Bulog untuk mengoptimalisasi serapan. Pasalnya, dengan acuan harga yang berlaku sebelumnya, Bulog kalah saing dalam mendapatkan pasokan gabah atau beras.

 

Seperti diketahui, pada tahun 2023, NFA menugaskan Bulog melakukan penyerapan sebanyak 2,4 juta ton untuk cadangan beras pemerintah, di mana 70 persennya direalisasikan pada momen panen raya semester I 2023.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement