EKBIS.CO, JAKARTA -- Bonus demografi yang dimiliki Indonesia menjadi tantangan sekaligus peluang untuk meningkatkan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM). Pemerintah telah meletakkan perhatian besar pada pengembangan SDM melalui program vokasi salah satunya dengan melakukan revitalisasi pendidikan di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
Koordinasi dan sinergi terkait dengan pendidikan dan pelatihan vokasi dilakukan oleh Tim Koordinasi Nasional Vokasi (TKNV). Hal itu telah diorkestrasikan dalam Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2022 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi yang diterbitkan pada tanggal 27 April 2022. Pada Selasa (21/2/2023), Presiden Joko Widodo resmi meluncurkan Perpres tersebut.
“Ini adalah payung dari kerja sama antara sekolah-sekolah dengan pihak swasta. Terutama revitalisasi untuk pendidikan SMK," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Wakil Ketua Pengarah Tim Koordinasi Nasional Vokasi pada acara Peluncuran Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2022 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi dan Konferensi TVET Nasional Tahun 2023, Selasa (21/2/2023).
Keberhasilan revitalisasi vokasi juga membutuhkan peran aktif dunia usaha dan dunia industri seperti Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia dalam mendukung pendidikan dan pelatihan vokasi. Airlangga berharap, Kadin dapat mendukung pengembangan sumber daya manusia. Dia menekankan, sumber daya manusia adalah sumber daya saing sebuah bangsa.
"Ini yang harus didorong. Sumber daya alam bisa habis, sumber daya manusia tidak ada habis-habisnya,” ujar Airlangga.
Paradigma pendidikan dan pelatihan vokasi harus diarahkan berorientasi pada kebutuhan pasar kerja termasuk pasar global. Oleh karena itu, sistem informasi pasar kerja yang komprehensif serta proyeksi kebutuhan ke depan, sangat diperlukan untuk menjadi rujukan dalam penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan vokasi.