EKBIS.CO, JAKARTA -- Para petani yang tergabung dalam Serikat Petani Indonesia (SPI) mengkritik kebijakan batas atas harga gabah dan beras yang dikeluarkan oleh Badan Pangan Nasional. Kebijakan tersebut dinilai merugikan petani dan menguntungkan korporasi karna pemerintah membatasi harga maksimal gabah.
Kepala Badan Pangan Nasional, Arief Prasetyo Adi, menyampaikan, harga batas atas itu sudah lebih tinggi dari harga acuan sebelumnya. Namun memang lebih rendah rerata harga pasar saat ini karena penggilingan padi tengah berebut pasokan gabah yang mengerek kenaikan harga.
Arief menjelaskan, jika batas atas tak diatur, dikhawatirkan harga gabah bisa melonjak tak terkendali hingga di atas Rp 5.500 per kg.
"Harga yang diatur adalah keuntungan wajar di setiap lini. Win-win situation dari hulu sampai hilir. Saya pastikan petani tidak rugi," kata Arief kepada Republika.co.id, Rabu (22/2/2023).
Mengacu kepada Surat Edaran Badan Pangan Nasional Nomor 47 Tahun 2023, harga batas atas gabah kering panen (GKP) tingkat petani dipatok sebesar Rp 4.550 per kg. Itu lebih tinggi 8,33 persen dari harga batas bawah atau yang menjadi acuan selama ini sebesar Rp 4.200 per kg.