Adapun harga batas atas itu mulai berlaku sejak 27 Februari 2023 hingga batas waktu yang belum ditentukan. Mantan Dirut Holding BUMN Pangan ID Food itu pun menjelaskan, kenaikan harga sebesar 8,33 persen sudah sesuai dengan masukkan dari Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA), Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI), Perpadi, Food Station, serta sejumlah institusi terkait lainnya.
"Ini (mereka) semua punya detailnya (struktur biaya) yang diberikan ke Badan Pangan," kata Arief.
Upaya yang kuat harus ditempuh pemerintah lantaran kenaikan harga gabah saat ini sangat tinggi dan tidak wajar. Situasi itu nantinya akan sangat memberatkan masyarakat karena berpengaruh terhadap harga jual beras di tingkat konsumen.
Pergerakan harga tak wajar itu juga yang menyebabkan Badan Pangan hingga saat ini belum merilis harga acuan yang baru dan memilih untuk membuat sistem harga batas bawah dan batas atas.
"Kita pertimbangkan masak-masak, kalau kita tidak naikkan harganya juga tidak pas. Jadi diberikan harga yang wajar," tegasnya.
Ia pun meminta seluruh pihak terkait memahami kebijakan tersebut. Sebab pemerintah tidak bisa berpihak pada satu sisi. Namun harus holistik dengan melihat situasi petani dan konsumen.
"Sekali lagi, harus wajar dari hulu sampai hilir. Kita sayang petani dan juga sayang masyarakat Indonesia," tutur Arief.