Senin 27 Feb 2023 13:03 WIB

Ekonom: Himbara Salurkan Kredit Berlandaskan Prinsip Kehati-hatian

Analisa kelayakan kredit didasarkan pada prinsip 5C.

Red: Friska Yolandha
Analisa kelayakan kredit didasarkan pada prinsip 5C.
Foto: Republika/Yogi Ardhi
Analisa kelayakan kredit didasarkan pada prinsip 5C.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Ekonom dan Associate Faculty Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Ryan Kiryanto mengatakan bahwa perbankan menyalurkan kredit kepada nasabah dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian berbasis 5C. Analisa kelayakan kredit didasarkan pada prinsip 5C, yang meliputi karakter (character), kapasitas (capacity), kecukupan modal (capital), kondisi (condition), dan jaminan (collateral).

"Perbankan itu adalah lembaga yang sangat diatur karena mengemban mandat dari publik dari deposan atau pemilik dana maupun dari investor," kata Ryan dalam diskusi Penerapan Prinsip Prudential Banking dalam Penyaluran Kredit Bank BUMN yang dipantau virtual di Jakarta, Senin (27/2/2023).

Baca Juga

5C adalah salah satu metode yang umum digunakan lembaga keuangan dalam analisa kelayakan permohonan kredit. Hasil analisa digunakan sebagai pertimbangan dalam pengambilan keputusan kelayakan pemberian kredit.

Prinsip character bertujuan untuk mengukur karakter, perilaku atau riwayat pembayaran dan profil risiko calon debitur. Prinsip capacity mengukur kapasitas, kapabilitas atau kemampuan calon debitur dalam memenuhi kewajibannya kelak dengan mempelajari sumber penghasilan atau pendapatan saat ini, proyeksi ke depan serta kewajiban yang dimiliki.

Sementara itu, capital terkait kecukupan modal calon debitur untuk melakukan usaha atas bisnisnya. Analisa tersebut mempelajari nilai kekayaan bersih yang dimiliki calon debitur.

Condition adalah analisa tentang gambar kemampuan debitur memenuhi kewajibannya dikaitkan dengan kondisi ekonomi secara umum, kondisi industri atau sektor ekonomi sekarang dan ke depan, serta hal-hal lain yang relevan yang diperkirakan memengaruhi kemampuan membayar kewajiban.

Collateral atau jaminan yang disediakan oleh calon debitur merupakan prinsip untuk menilai seberapa besar nilai jaminan dibanding fasilitas kredit dalam hal debitur tidak mampu memenuhi kewajibannya.

Ryan mengatakan proses penyaluran kredit di perbankan secara umum sangat rigid dan regulated karena perbankan adalah sektor jasa yang landasan bisnisnya adalah kepercayaan dari masyarakat yang menyimpan dananya di perbankan untuk dikelola dengan baik sehingga memberikan keuntungan dan manfaat sosial yang lain.

Melalui analisa kredit yang profesional, bank atau lembaga pembiayaan akan dapat menentukan besaran kredit yang diberikan sesuai dengan kebutuhan obyektif dari calon debitur.

"Hal ini akan menjamin fasilitas kredit yang diberikan akan tetap lancar sampai dengan jatuh tempo kreditnya," tuturnya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement