Senin 27 Feb 2023 19:50 WIB

Forkopi: Masih Banyak Koperasi Baik dan Patuh

Koperasi bisa berikan pinjaman kepada anggota hingga Rp 200 juta tanpa agunan

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Lida Puspaningtyas
Operasional koperasi (ilustrasi)
Foto: Dok_Republika
Operasional koperasi (ilustrasi)

EKBIS.CO, JAKARTA -- Forum Koperasi Indonesia (Forkopi) menegaskan, persoalan gagal bayar yang dihadapi oleh Koperasi Simpan Pinjam Indosurya serta tujuh KSP lainnya secara langsung telah merugikan koperasi-koperasi yang selama ini sudah baik dan sehat.

Ketua Umum Forkopi, Andi Arslan Djunaid, pun menilai Indosurya beserta tujuh koperasi sebagai koperasi palsu karena tidak menjalankan prinsip-prinsip dasar koperasi. Giliran ditimpa masalah, koperasi-koperasi lain yang selama ini patuh pada aturan justru terkena imbasnya.

Baca Juga

Tercatat koperasi yang mengalami gagal bayar hingga berjumlah triliunan rupiah di antaranya KSP Indosurya, KSP Sejahtera Bersama, KSP Pracico Inti Sejahtera, KSPPS Pracico Inti Utama, KSP Intidana, Koperasi Jasa Wahana Berkah Sentosa, KSP Lima Garuda, dan KSP Timur Pratama Indonesia.

"Koperasi palsu mencoreng koperasi se-Indonesia. Masih banyak puluhan ribu koperasi yang baik," kata Andy dalam Editorial Meeting, Senin (27/2/2023).

Andy menegaskan, di luar dari delapan koperasi yang bermasalah, banyak koperasi-koperasi yang saat ini sangat membantu perekonomian masyarakat karena dapat menyentuh ekonom di level akar rumput, tak seperti perbankan.

Koperasi juga menjadi satu-satunya lembaga yang bisa memberikan pinjaman kepada anggota hingga Rp 200 juta tanpa agunan. Jika anggota mendapatkan kesulitan dalam membayar pinjaman, pihak koperasi akan melakukan pendampingan secara langsung.

"Yang paling sesuai untuk ekonomi kerakyatan di Indonesia adalah koperasi. Maka kita harus bangkitkan koperasi dan berjaya kembali," ujar Andy.

Seiring dengan langkah Kementerian Koperasi dan UKM yang tengah menyusun RUU Perkoperasian, Andy mengatakan para pelaku koperasi sangat mendukung langkah tersebut sebagai perbaikan pengawasan operasional koperasi.

Ia menyebut, nantinya akan dibentuk Otoritas Pengawasan Koperasi (OPK) sebagai lembaga baru di bawah Kemenkop UKM yang khusus mengawasi koperasi.

Hal itu diharapkan bisa membawa perbaikan terhadap tata kelola koperasi di Indonesia. Andy pun mengusulkan agar OPK nantinya tak hanya diisi oleh unsur pemerintah namun gerakan koperasi harus dilibatkan sehingga aspirasi koperasi dapat ditampung secara menyeluruh.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Forkopi sekaligus Ketua Pengurus BMT-UGT Nusantara, Abdul Majid, menuturkan, pihaknya juga mengusulkan dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan Koperasi (LPSK).

Pihaknya berharap usulan tersebut dapat diterima oleh Kementerian Keuangan demi memperkuat jaminan terhadap koperasi. Keberadaan OPK dan LPSK diyakini akan membuat tata kelola dan pengawasan terhadap koperasi jadi optimal.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement