EKBIS.CO, JAKARTA -- Masyarakat menyoroti besarnya tunjangan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang relatif besar dibandingkan profesi atau lembaga lainnya. Jika dibandingkan tunjangan tenaga pendidik, misalnya, tunjangan pegawai pajak jauh lebih besar.
"Kalau perkara tunjangan dirjen pajak lebih besar dibanding pendidik, rasanya sudah lelah berargumentasi. Itu karena sejak awal pendidik seakan didoktrin untuk bekerja dengan sukarela," ujar Dosen di Universitas Pamulang Iin Indriani saat ditanya Republika, Selasa (28/2/2023).
Sertifikasi profesi dosen saja, kata dia, sudah sempat dipermasalahkan beberapa waktu lalu. Secara pribadi, Iin tidak ingin membandingkan karena baginya yang terpenting melakukan hal baik demi hasil terbaik.
"Karena berkenaan dengan harta itu subjektivitas yang tidak akan pernah dapat terpenuhi unsur puasnya," tutur dia.
Ia pun menyayangkan isu pegawai DJP yang memiliki harta di luar logika. Seperti diketahui, kasus penganiayaan yang dilakukan putra dari pejabat DJP Rafael Alun Trisambodo (RAT) berbuntut panjang, karena sang ayah ditemukan memiliki harta hingga Rp 56 miliar.
Iin menilai, kepercayaan masyarakat terhadap instansi atau wakil rakyat di pemerintah seharusnya dijaga. Alasannya, tanpa kepercayaan maka sektor berkaitan tidak akan berjalan maksimal.
"Sebagai dosen selaku pendidik yang selalu berupaya mendidik mahasiswanya agar tidak antipati dengan pemerintahannya sendiri. Kejadian ini menjadi bom yang seketika menghancurkan semua kepercayaan kemarin yang sempat sedikit tersisa," tuturnya.
Iin mengatakan, Indonesia sudah krisis kepercayaan di berbagai aspek. Salah satunya dalam penegakan hukum, sudah hilang marwah keadilannya, dan sekarang terjadi di bidang pajak. Dirinya menilai, Indonesia sebenarnya akan mudah menjadi negara maju jika sumber daya manusianya berkualitas.
"Keunikan yang terjadi di negara ini adalah pendidik dibayar sukarela dan oknum pelayan masyarakat suka foya-foya. Banyak hal yang harus diperbaiki, layaknya pohon yang rusak, bukan hanya ranting yang harus ditebang namun akar harus dicabut," tutur Iin.
Besaran gaji pegawai negeri seperti diatur dalam PP Nomor 15 tahun 2019 tidak terlalu mencolok. Untuk golongan I kisarannya dari Rp 1,5 juta hingga Rp 2,6 juta (di luar tunjangan). Sementara untuk golongan IV dari kisaran Rp 3 hingga Rp 5,9 juta.
Hanya saja yang cukup membedakan pegawai pajak dengan pegawai lain yakni dari sisi tunjangan. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 37 tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Ditjen Pajak, membebankan tunjangan tergantung dari jabatan struktural.
Untuk level terendah yakni tunjangan besaran pelamar yakni sebesar Rp 5,3 juta. Sementara, tunjangan pejabat eselon I mencapai Rp 117,375 juta. Lalu bagi kepala bagian umum di kantor wilayah seperti RAT masuk dalam kategori eselon III dengan kisaran tunjangan Rp 37 juta sampai Rp 46 juta.
Baca juga : Menkeu Jelaskan Alasan Klub Moge Pegawai DJP Dibubarkan