EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, Peraturan Pemerintah (PP) mengenai Devisa Hasil Ekspor (DHE) terus diselssaikan. Upaya itu agar hasil ekspor Sumber Daya Alam (SDA) Indonesia yang selama ini dinikmati perbankan Singapura, bisa masuk ke dalam negeri.
Peraturan itu akan menggantikan PP Nomor 1 Tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam. "Semua DHE masuk sistem keuangan Indonesia, ambang batas atau threshold di atas 250 ribu. Disimpan di dalam negeri minimal bulan, minimal 30 persen ditahan," ujarnya dalam Economic Outlook 2023 di Jakarta, Selasa (28/2/2023).
Melalui aturan tersebut, eksportir wajib menaruh devisa hasil ekspor di perbankan Indonesia selama tiga bulan. Besaran DHE yang disimpan sebesar 30 persen dari total nilai ekspor.
Perbankan di dalam negeri, kata dia, siap mengakomodir kebijakan baru tersebut. Airlangga mengatakan, disiapkan pula Peraturan Bank Indonesia (PBI) untuk devisa.
"Diharapkan bisa bersaing dengan Singapura," kata dia. Dirinya menambahkan, penerapan kebijakan DHE baru itu akan diberikan masa transisi selama tiga bulan.
Direvisinya aturan DHE diharapkan, juga dapat mendukung target investasi 2023. Pemerintah menargetkan investasi tahun ini sebesar Rp 1.400 triliun.