EKBIS.CO, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan saat ini tengah menyiapkan penyempurnaan ketentuan prudensial. Khususnya, terkait kesehatan keuangan perusahaan asuransi dan reasuransi.
“Penyempurnaan ketentuan ini baik konvensional maupun syariah,” kata Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara dalam dalam konferensi video RDK OJK Februari 2023, Senin (27/2/2023).
Dia menjelaskan, penyempurnaan tersebut di antaranya memuat aturan mengenai batasan penempatan investasi. Khususnya, investasi perusahaan asuransi pada pihak terkait dan bukan pihak terkait.
Sejalan dengan amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), Mirza mengatakan, OJK juga menyiapkan ketentuan teknis. Khususnya ketentuan yang terkait dengan penyelenggaraan kegiatan usaha oleh perusahaan asuransi berbentuk usaha bersama.
"Ketentuan ini di antaranya mencakup hal-hal terkait anggaran dasar, tata kelola, manajemen risiko dan pengendalian internal, serta pembubaran dan likuidasi,” ujar Mirza.