EKBIS.CO, JAKARTA -- Fokus kerja Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 2023 ini bisa dikatakan bertambah dengan mempersiapkan perpindahan kantor pusat ke Ibu Kota Nusantara (IKN) dan berbenah menyusul diterbitkannya Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sistem Keuangan (UU P2SK).
Maklum, pemerintah sudah menargetkan pemindahan ibu kota ke Nusantara di Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, dari DKI Jakarta pada 2024. Pemerintah pun sudah memastikan sekitar 16.900 ASN, TNI, dan Polri akan pindah ke Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN.
Karena itu, berdasarkan undang-undang yang menyatakan, OJK harus berkedudukan di ibu kota negara, maka persiapan perpindahan pun harus segera dilakukan.
Pada tahun ini, OJK juga fokus menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) yang diterbitkan pada 2023. Otoritas itu harus mempersiapkan organisasi dan mempersiapkan sejumlah aturan pendukung UU P2SK.
Dalam rangka diskusi dengan media massa di Balikpapan, Kalimantan Timur, akhir pekan lalu, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara menyempatkan diri mengunjungi Titik Nol Nusantara dan KIPP di IKN dan melihat-lihat progres pembangunan di kawasan yang akan menjadi pusat pemerintahan Indonesia itu.
Menurut Mirza, OJK sudah mengajukan permohonan kebutuhan lahan seluas 1,5 hektare untuk membangun kantor di IKN kepada Otoritas IKN. Luas lahan tersebut di luar kebutuhan untuk areal perumahan karyawan OJK.
Namun, hingga kini OJK belum mendapat respons mengenai lokasi pembangunan kantornya itu. OJK telah menganggarkan Rp 47 miliar pada tahun ini untuk pembangunan kantor tersebut. OJK juga sudah mengusulkan alokasi dana untuk pembangunan itu pada tahun depan.
Mantan deputi gubernur senior Bank Indonesia (BI) itu memperkirakan kemungkinan dekat dengan lokasi kantor BI. BI sudah ada lokasinya karena permohonannya sudah dilakukan sejak awal.
Sementara Kepala OJK Regional 9 Kalimantan Darmansyah meyakini pembangunan IKN akan berdampak positif bagi perekonomian sekitar. Perpindahan orang ke IKN akan meningkatkan permintaan dan menggerakkan ekonomi di wilayah tersebut.
Berkaitan dengan implementasi UU P2SK, OJK melaksanakan reorganisasi internal untuk memperkuat fungsi pengawasan dan pengaturan industri jasa keuangan. Bagi OJK, pengesahan UU PPSKtelah memberikan panduan yang lebih detail mengenai reorganisasi yang harus dilakukan OJK.
Reorganisasi ini sedang berlangsung dan belum selesai. Untuk itu OJKmembuat departemen sendiri untuk market conduct, pengawasan perilaku itu ada departemennya sendiri.
OJK juga menambah unit departemen di fungsi pengawasan industri pasar modal. Penguatan pengawasan itu, antara lain memisahkan fungsi pengawasan terhadap Manajer Investasi (MI) dan pengawasan terhadap lembaga efek.
Sementara itu, di fungsi pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB), OJK akan memisahakan departemen untuk pengawasan asuransi dan pengawasan dana pensiun agar lebih optimal.
Di fungsi pengawasan perbankan, OJK mendirikan departemen untuk pengawasan konglomerasi perbankan. Pengawasan Konglomerasi ini juga merupakan amanat dari UU PPSK.
Sementara itu, OJK telah melantik dan mengambil sumpah jabatan 22 pimpinan satuan kerja pejabat setingkat deputi komisioner dan kepala departemen.
Pelantikan itu merupakan upaya OJK untuk terus melakukan penguatan dan pengembangan organisasi menyesuaikan tugas baru OJK sesuai amanat Undang-Undang P2SK dalam bidang pengawasan sektor jasa keuangan (SJK), termasuk untuk meningkatkan edukasi perlindungan konsumen.
Berkaitan dengan aturan pendukung UU P2SK, OJK sudah mengidentifikasi dari 216 amanat di UU tersebut di berbagai sektor, kira-kira akan diterjemahkan menjadi penguatan peraturan OJK (POJK) sebanyak 53.
Karena itu, akan terdapat aturan-aturan yang dijadikan prioritas agar rampung lebih cepat, sesuai ketentuan dalam UU PPSK. Ada yang UU mengatur dalam enam bulan sudah selesai, ada yang dikatakan satu tahun, ada yang dikatakan dua tahun. Tim OJKbekerja berdasarkan arahan dari UU.
Seperti yang dikatakan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, otoritas yang dipimpinnya sedang mempersiapkan transisi penerapan UU P2SK agar lancar dan tidak menimbulkan guncangan, apalagi di tengah ketidakpastian pasar keuangan global.
Bagi OJK, pengesahan UU P2SK menuntut alokasi sumber daya yang besar dalam tindak lanjutnya. Untuk itu dibutuhkan reformasi yang menyeluruh di internal kelembagaan dalam intensitas tinggi.
OJK juga mengharapkan keterlibatan aktif seluruh pemangku kebijakan dalam proses implementasi UU P2SK, termasuk sinergi dengan otoritas dan lembaga terkait. Keterlibatan ini diperlukan dalam proses transisi untuk mengampu kewenangan-kewenangan baru yang diamanatkan kepada OJK oleh UU P2SK.
Reorganisasi dan tambahan fokus kerja merupakan hal yang rutin dalam sebuah organisasi. Apalagi dilakukan sesuai dengan kebutuhan. Untuk OJK, diharapkan yang tengah dilakukan sesuai dengan kebutuhan organisasi pada saat ini dan masa mendatang.
Sistem keuangan dunia telah memperlihatkan bahwa perkembangan terjadi dalam waktu yang sangat cepat dan dinamis. Bayangkan, siapa dulu yang bisa memprediksi, misalnya perkembangan mata uang kripto, bank digital, dan pinjaman daring bakal merebak di Indonesia.
Kemampuan untuk berjaga-jaga kemungkinan perkembangan sistem keuangan di dunia sepertinya diperlukan dalam membuat peraturan yang mendukung pelaksanaan UU P2SK. Jangan sampai Indonesia telat mengantisipasi perkembangannya.