Selasa 07 Mar 2023 20:48 WIB

Kemenkeu Masih Bahas Mekanisme Anggaran Subsidi Motor Listrik

Bantuan pembelian motor listrik akan diberikan ke 200 ribu motor listrik.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Ahmad Fikri Noor
Petugas Tiki mengganti baterai motor listrik di Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU) kantor cabang Tiki Pemuda di Jakarta, Rabu (1/3/2023). Pemerintah telah mengumumkan kebijakan subsidi atau bantuan pembelian motor listrik sebesar Rp 7 juta per unit.
Foto: Tahta Aidilla/Republika
Petugas Tiki mengganti baterai motor listrik di Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU) kantor cabang Tiki Pemuda di Jakarta, Rabu (1/3/2023). Pemerintah telah mengumumkan kebijakan subsidi atau bantuan pembelian motor listrik sebesar Rp 7 juta per unit.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah telah mengumumkan kebijakan subsidi atau bantuan pembelian motor listrik sebesar Rp 7 juta per unit. Bantuan tersebut akan diberikan ke 200 ribu motor listrik serta 50 ribu motor konversi dari bahan bakar fosil ke listrik.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata memperkirakan, anggaran yang dikucurkan untuk bantuan tersebut sebesar Rp 1,75 triliun. Angka itu didapat dari Rp 7 juta dikali 250 ribu.

Baca Juga

Ia mengungkapkan, saat ini anggaran subsidi motor listrik belum masuk Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) maupun Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Isa pun belum bisa memastikan apakah anggaran bantuan motor listrik diambil dari anggaran subsidi energi atau diadakan anggaran subsidi baru.

"Tunggu saatnya akan dijelaskan. Saat ini sedang difinalisasi mekanismenya," ujar dia saat dihubungi Republika, Selasa (7/3/2023).

Lebih lanjut, Isa menuturkan, anggaran subsidi motor listrik akan berasal dari kas Bendahara Umum Negara. Lalu, nantinya dialihkan ke kementerian bersangkutan.

"Akan berasal dari Bendahara Umum Negara yang akan dialihkan ke Kementerian ESDM dan Kemenperin menjadi bagian dari DIPA mereka," ujar Isa.

Sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan, bantuan insentif kendaraan listrik diberikan ke konsumen lewat produsen kendaraan listrik. Tujuannya agar lebih memudahkan pengawasan serta penyaluran bantuan.

Ia menjelaskan alur penyaluran bantuan tersebut. Pertama, dari produsen yang mendaftarkan jenis kendaraan listrik dan telah memenuhi nilai tingkat komponen dalam negeri (TKDN) 40 persen sebagaimana disyaratkan dalam sistem.

Agus melanjutkan, produsen tersebut mendaftarkan ke pemerintah jenis kendaraan yang akan dimasukkan dalam program ini. Kemudian lembaga verifikasi akan melakukan verifikasi terhadap VIN atau Vehicle Identification Number yang disesuaikan dengan TKDN.

Lalu, dilakukan pendataan melalui dealer yang akan berkoordinasi dengan Himbara mengenai proses verifikasi, sampai pembayaran pergantian atau klaim diberikan kepada produsen. Sedangkan alurnya bagi calon konsumen yaitu konsumen datang ke dealer dan diperiksa Nomor Induk Kendaraan (NIK) untuk dicek apakah berhak memenuhi syarat agar mendapatkan bantuan pembelian kendaraan listrik.

Jika setelah dicek dalam sistem mereka berhak, pembeli akan langsung mendapatkan potongan harga. Selanjutnya dealer memasukkan sesuai prosedur dan mengajukan klaim insentif ke Himbara.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement