Jumat 10 Mar 2023 07:16 WIB

Banyak Kasus Asuransi, OJK Perkuat Aturan PSAK 74

Masalah asuransi menggerus kepercayaan masyarakat terhadap kualitas dan kapasitas.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Lida Puspaningtyas
Korban asuransi Kresna melapor ke Bareskrim Polri
Foto: Republika
Korban asuransi Kresna melapor ke Bareskrim Polri

EKBIS.CO, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan upaya peningkatan kredibilitas industri asuransi nasional sebagai salah satu program kerja prioritas. Hal itu dilakukan dengan memastikan kesiapan para pelaku industri untuk mengimplementasikan PSAK 74 tentang Kontrak Asuransi pada 1 Januari 2025.

“Kami berharap agar penerapan PSAK 74 yang diadopsi dari IFRS 17 dapat mengatasi isu asymmetric information yang menyulitkan para stakeholder terkait, baik konsumen, investor, dan juga regulator untuk mendapatkan gambaran yang benar dan lengkap mengenai kondisi keuangan dan kinerja operasional perusahaan asuransi,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono dalam pernyataan tertulisnya, Kamis (9/3/2023).

Baca Juga

Ogi menjelaskan, sektor industri perasuransian memegang peran penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Termasuk sebagai provider jasa pertanggungan atau pengelolaan risiko bagi masyarakat dan pelaku usaha, maupun sebagai investor institusional yang mengisi kebutuhan pendanaan jangka panjang.

Dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir, Ogi mengatakan muncul berbagai permasalahan yang dialami oleh beberapa pelaku industri asuransi. Dia menilai, hal itu berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat terhadap kualitas dan kapasitas pelaku industri asuransi nasional.

Penerapan PSAK 74, lanjut Ogi, sejalan dengan amanat Undang-undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Regulasi tersebut menyatakan Pelaku Usaha Sektor Keuangan (PUSK) wajib menyampaikan dan menyusun laporan keuangan sesuai dengan standar laporan keuangan yang ditetapkan oleh Komite Standar Laporan Keuangan yang ditetapkan oleh Keputusan Presiden.

Sebagai langkah awal dari peran aktif untuk mendorong penerapan PSAK 74, Ogi memastikan, OJK pada 31 Oktober 2022 telah membentuk Steering Committee Implementasi PSAK 74 yang diketuai oleh Anggota Dewan Komisioner OJK. Keberadaan Steering Committee diharapkan dapat memberikan solusi dan kebijakan yang dibutuhkan untuk mengatasi berbagai kendala yang dihadapi pada level teknis operasional.

Untuk memenuhi kebutuhan SDM khususnya aktuaris, Ogi mengatakan, asosiasi industri asuransi dan Persatuan Aktuaris Indonesia (PAI) telah mendiskusikan mengenai beberapa opsi kebijakan untuk mengisi kebutuhan aktuaris di sektor industri asuransi. Hal itu termasuk ketersediaan jadwal tambahan dalam penyelenggaraan ujian sertifikasi di bidang aktuaria.

Sementara itu, asosiasi industri asuransi seperti Asosiasi Asuransi Industri Umum Indonesia (AAUI) dan Asosiasi Asuransi Industri Jiwa Indonesia (AAJI) juga telah melakukan berbagai program untuk mendukung implementasi PSAK 74. Termasuk diantaranya dengan melakukan kegiatan sosialisasi dan pelatihan serta pengembangan sistem bersama untuk mendukung kesiapan infrastruktur perusahaan asuransi.

“OJK juga telah berkomunikasi dengan World Bank, IMF, dan perusahaan asuransi internasional untuk dapat turut serta mendukung dan membantu penerapan PSAK 74 di Indonesia, salah satunya melalui penyelenggaraan technical assistance,” jelas Ogi.

Selain itu, Ogi menyebut, beberapa perusahaan joint venture yang telah terlebih dahulu menerapkan IFRS 17 juga diharapkan untuk siap membantu dan mendukung penerapan PSAK 74. Hal itu melalui penyelenggaraan knowledge sharing.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement