Sabtu 11 Mar 2023 16:41 WIB

Menkeu Ungkap 964 Pegawai Mencurigakan Sepanjang 2007-2023

Rekomendasi hukuman disiplin diberikan kepada 352 pegawai.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Lida Puspaningtyas
Menkeu Sri Mulyani dan Menkopolhukam Mahfud Md  menggelar konferensi pers di Gedung Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Sabtu (11/3/2023), terkait transaksi janggal Rp 300 triliun di Kemenkeu.
Foto: Republika/Iit Septyaningsih
Menkeu Sri Mulyani dan Menkopolhukam Mahfud Md menggelar konferensi pers di Gedung Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Sabtu (11/3/2023), terkait transaksi janggal Rp 300 triliun di Kemenkeu.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, sepanjang 2007 hingga 2023, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerima 266 surat dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Sebanyak 185 di antaranya merupakan permintaan langsung dari kementerian.

"Artinya kami yang minta disampaikan informasi menyangkut suatu data dari ASN di bawah Kemenkeu. Itu karena tugas kami mengawasi dan membimbing," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers, Sabtu (11/3/2023).

Baca Juga

Ia menyebutkan, seluruh surat tersebut melibatkan sekitar 964 pegawai yang diidentifikasikan dari 2007-2023. "Kalau kita bilang rata-ratanya mungkin 60-an dari jumlah karyawan di Kemenkeu yang pernah mencapai 80 ribu dan sekarang 74 ribu," jelas dia.

Dirinya menuturkan, sebanyak 964 PNS itu merupakan akumulasi jumlah pegawai yang diidentifikasi oleh Kemenkeu atau PPATK. Sri Mulyani menegaskan, seluruh surat dari PPATK sudah ditindaklanjuti.

"Kemarin Pak Mahfud (Menkopolhukam) memberikan impresi seolah tidak ada tindak lanjut. Jadi kami ingin meluruskan sore ini, seluruh surat dari PPATK yang dikirim ke kami, baik permintaan kami 185 atau yang merupakan inisiatif PPATK 81, semuanya ditindaklanjuti," tegasnya.

Sri Mulyani melanjutkan, sebanyak 86 surat sudah Kemenkeu tindak lanjut dengan melakukan beberapa pengumpulan bukti-bukti tambahan atau pulbaket yakni pengumpulan bahan keterangan. "Kita telah menindaklanjuti audit investigasi sebanyak 126 kasus dan rekomendasi hukuman disiplin diberikan kepada 352 pegawai," ungkapnya.

Ia menjelaskan, hukuman disiplin yang diberikan Kemenkeu mengacu pada Undang-Undang ASN dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN. Sri Mulyani tidak memungkiri ada beberapa surat dari PPATK yang tidak bisa ditindaklanjuti

"Alasannya karena pegawainya sudah pensiun, atau karena memang tidak ditemukan lebih lanjut, atau menyangkut pegawai bukan dari Kemenkeu. Ada 16 kasus yang kami limpahkan ke Aparat Penegak Hukum (APH)," tutur dia.

Dirinya menegaskan, Kemenkeu merupakan bendahara negara, bukan APH. Maka jika ada kasus yang menyangkut tindakan kriminal, kementerian menyampaikan ke APH, baik jaksa agung atau kepolisian.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement