Rabu 15 Mar 2023 22:47 WIB

Jelang Ramadhan, Mendag Kejar Produksi Minyak Goreng Rakyat 450 Ribu Ton

Pemerintah berupaya untuk mengejar target penyediaan minyak goreng rakyat.

Red: Ahmad Fikri Noor
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan. Zulkifli Hasan menyampaikan bahwa pemerintah berupaya untuk mengejar target penyediaan minyak goreng rakyat sebanyak 450 ribu ton pada Maret 2023.
Foto: dok pribadi
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan. Zulkifli Hasan menyampaikan bahwa pemerintah berupaya untuk mengejar target penyediaan minyak goreng rakyat sebanyak 450 ribu ton pada Maret 2023.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyampaikan bahwa pemerintah berupaya untuk mengejar target penyediaan minyak goreng rakyat sebanyak 450 ribu ton pada Maret 2023.

"Maret ini kita paksa jadi 450 ribu ton," ujar Zulkifli dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR di Jakarta, Rabu (15/3/2023).

Baca Juga

Zulkifli menjelaskan, pada Februari 2023, total penyaluran Domestic Market Obligation (DMO) minyak goreng rakyat sebesar 360.150 ton dengan rincian minyak curah 271.339 ton (75,34 persen) dan Minyakita 88.811 ton (24,66 persen). Sementara Januari 2023, realisasinya mencapai 264.386 ton.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menambah pasokan Minyak Goreng Rakyat sebanyak 450 ribu ton per bulan untuk Februari hingga April sebagai upaya antisipasi memasuki periode Ramadhan dan lebaran.

Menurut Zulkifli, realisasi target tersebut belum bisa diterapkan sepenuhnya pada Februari 2023 lantaran terjadi peralihan dari DMO 300 ribu ton per bulan menjadi 450 ribu ton per bulan. "Yang tadinya 300 ribu (ton) per bulan, DMO kita naikkan jadi 450 ribu (ton) tapi Februari masih peralihan, ini tidak mudah. 450 ribu (ton) belum tercapai tapi kemarin itu kita sudah capai 360 ribu (ton)," kata Zulkifli.

Guna menjaga ketersediaan Minyak Goreng Rakyat, Kemendag melarang penjualan Minyakita secara daring dan di retail modern. Minyak tersebut hanya bisa didapatkan di pasar tradisional atau pasar rakyat.

Pembelian minyak goreng curah di tingkat eceran hanya diperbolehkan sebanyak 10 kilogram per orang per hari dan Minyakita 2 liter per orang per hari. Pelaku usaha juga dilarang melakukan bundling atau paketan dalam menjual Minyak Goreng Rakyat dengan produk lain.

"Kita kembalikan lagi dijual di pasar, kita takedown yang di marketplace, kita tidak jual di retail modern," kata Zulkifli.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement