Jumat 17 Mar 2023 18:30 WIB

Pemerintah Bakal Atur Budidaya Jenis Ikan Baru dan Pengkajian Stok Ikan

Pengaturan jenis ikan baru perlu agar tidak menimbulkan pengaruh yang merugikan.

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Friska Yolandha
Warga memberi makan ikan nila miliknya yang dibudidaya dengan sistem bioflok di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Ahad (23/10/2022). Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan memperkuat pengaturan pembudidayaan untuk jenis ikan baru
Foto: ANTARA/Arnas Padda
Warga memberi makan ikan nila miliknya yang dibudidaya dengan sistem bioflok di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Ahad (23/10/2022). Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan memperkuat pengaturan pembudidayaan untuk jenis ikan baru

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan memperkuat pengaturan pembudidayaan untuk jenis ikan baru dan pengelolaan perikanan tangkap berbasis data pengkajian stok ikan. Hal ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.  

Hal tersebut dibahas pada Sosialisasi Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang diselenggarakan oleh KKP melalui Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan perikanan (BRSDM) secara hybrid, belum lama ini, di Kantor BRSDM Ancol, Jakarta Utara.

Baca Juga

"Dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2022, subtansi mengenai jenis ikan baru yang akan dibudidayakan diatur dalam Pasal 7 ayat 1 huruf l dan ayat 2 huruf F, yang kemudian ditindaklanjuti dengan pengaturan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan," ujar Kepala BRSDM I Nyoman Radiarta dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (17/3/2023).

Radiarta menyampaikan pengaturan jenis ikan baru yang akan dibudidayakan diperlukan agar tidak menimbulkan pengaruh yang merugikan terhadap jenis ikan lain atau invasif, lingkungan maupun habitat yang ada. Oleh karena itu diperlukan pengujian terhadap setiap jenis ikan baru yang akan dibudidayakan.

Selain itu, ucap Radiarta, Perppu Cipta Kerja juga mendorong pengelolaan perikanan tangkap berbasis data stock assessment yang memadai. Hal tersebut tersebut dapat dilihat pada amanat Pasal 7 yang salah satunya memerintahkan penetapan Rencana Pengelolaan Perikanan, potensi dan alokasi sumber daya ikan, dan jumlah tangkapan yang diperbolehkan.

Radiarta menjelaskan untuk penguatan penerapan pengkajian stok tersebut telah diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan dan juga Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 20 Tahun 2021 tentang Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan (SDI). 

"Semoga acara Sosialisasi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dapat memberikan wawasan pengetahuan dan pemahaman kepada semua pihak," harap Radiarta.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement