Senin 20 Mar 2023 14:31 WIB

Pangkas 45 Permen BUMN, Erick: Insya Allah Keputusannya Pekan Ini

Penyederhanaan struktur organisasi dan aturan menjadi perhatian Erick Thohir.

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Ahmad Fikri Noor
Menteri BUMN Erick Thohir memberikan sambutan saat peresmian Masjid BSI Bakauheni di kawasan Bakauheni Harbour City, Lampung, Sabtu (18/3/2023). Penyederhanaan struktur organisasi dan aturan menjadi perhatian bagi Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Menteri BUMN Erick Thohir memberikan sambutan saat peresmian Masjid BSI Bakauheni di kawasan Bakauheni Harbour City, Lampung, Sabtu (18/3/2023). Penyederhanaan struktur organisasi dan aturan menjadi perhatian bagi Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Penyederhanaan struktur organisasi dan aturan menjadi perhatian bagi Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir. Mantan presiden Inter Milan itu menilai hal tersebut akan mendorong efisiensi dan efektivitas bagi Kementerian BUMN dan juga perusahaan-perusahaan pelat merah.

Setelah berhasil merampingkan struktur organisasi Kementerian BUMN dan menyederhanakan jumlah BUMN, Erick kini tengah memangkas banyaknya peraturan menteri (permen) BUMN.

Baca Juga

"Deregulasi dan permen BUMN, yang mana kita singkat dari 45 Permen menjadi tiga permen . Insya Allah pekan ini kita akan mendapat keputusannya," ujar Erick saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Gedung DPR, Jakarta, Senin (20/3/2023).

Erick mengatakan. nantinya hanya ada tiga permen BUMN yang terdiri atas organisasi dan sumber daya manusia (SDM) BUMN, tata kelola dan kegiatan korporasi BUMN, serta penugasan khusus dan tanggung jawab sosial BUMN. Erick menegaskan, tiga aturan tersebut akan menjadi panduan wajib bagi seluruh direksi dan komisaris BUMN.

"Jadi, nanti hanya ada tiga permen BUMN. Ini saya rasa menjadi terobosan yang luar biasa dan ini terima kasih atas dukungan Komisi VI DPR," ucap pria kelahiran Jakarta tersebut. 

Sebelumnya, Erick menilai, jumlah permen BUMN yang mencapai 45 aturan terlalu banyak. Erick yakin banyak direksi yang tidak hafal dengan jumlah permen sebanyak itu.

Erick ingin Kementerian BUMN dapat lebih bertindak sebagai korporasi, ketimbang birokrasi. Hal ini pun telah dilakukan oleh Kementerian BUMN di negara lain. Erick juga akan menerapkan blacklist atau daftar hitam bagi sejumlah individu agar tidak bisa masuk ke dalam BUMN.

"Kita akan mengumumkan yang namanya blacklist. Individu-individu yang sudah terdeteksi korup atau yang rekam jejaknya ketika diberi kesempatan, mau pindah ke BUMN lain, kita blacklist. Ini sistem dan kita juga dorong yang namanya cetak biru 2024 hingga 2034 yang mana BUMN hanya menjadi 30," kata Erick.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement