Sabtu 08 Jun 2024 16:59 WIB

Mandek Dua Tahun, RUU BUMN Didorong Segera Tuntas

Pengamat menyambut positif inisiatif DPR-RI untuk merevisi UU BUMN.

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Hasanul Rizqa
Mandek Dua Tahun, RUU BUMN Didorong Segera Tuntas. Foto - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Jakarta.
Foto: ANTARA/Aprillio Akbar
Mandek Dua Tahun, RUU BUMN Didorong Segera Tuntas. Foto - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Jakarta.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Inisiatif DPR-RI mengenai rancangan undang-undang (RUU) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menuai respons positif. Menurut Direktur Muda BUMN Research Group Lembaga Manajemen Fakultas Ekonomi Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI) Toto Pranoto, upaya dari parlemen itu merupakan sebuah terobosan untuk meningkatkan kinerja perusahaan pelat merah.  

"Menurut saya, amandemen atas UU BUMN ini perlu segera direalisasikan untuk meningkatkan daya saing BUMN ke depan," ujar Toto saat dihubungi Republika di Jakarta, Sabtu (8/6/2024).

Baca Juga

Pengamat BUMN yang juga dosen FEB UI itu melihat, selama ini proses RUU BUMN tersendat-sendat. Bahkan, hal itu bisa dikatakan mandek selama hampir dua tahun. Padahal, lanjut Toto, RUU BUMN dapat mengubah banyak aspek kelembagaan, pengelolaan bisnis, dan kepemimpinan BUMN agar menjadi lebih baik.

"Misalnya, pasal terkait siapa pemilik dan atau pengelola bertanggung jawab atas BUMN. Pasal ini sangat strategis dalam upaya mempercepat pengambilan keputusan signifikan di BUMN," ucap Toto.

Toto pun mencontohkan pasal lain dalam RUU BUMN terkait implementasi prinsip business judgement rule untuk direksi saat mengambil putusan aksi korporasi. Ia menyebut pasal demikian dapat menjadi landasan bagi direksi untuk berani mengambil keputusan yang bertujuan kemajuan perusahaan.

"Ini untuk melindungi manajemen apabila terdapat risiko bisnis yang akan terjadi. Pasal ini akan memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi dewan direksi dari BUMN," kata Toto.

Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir mendukung penuh RUU BUMN yang diinisasi DPR-RI. Ia mengaku yakin, rancangan beleid ini akan menjadi jawaban atas sejumlah persoalan yang ada di perusahaan-perusahaan pelat merah.

"Yang kita tahu, ini sudah di paripurna pada Oktober. Saya memohon, tinggal lima bulan ini, kita bersama-sama mengegolkan yang namanya RUU BUMN atau pemikiran di mana BUMN bisa dilibatkan," ujar Erick saat rapat kerja dengan Komisi VI DPR di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (7/6/2024).

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement