“Untuk mempercepat pembentukan ekosistem kendaraan listrik, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan pemberian bantuan untuk pembelian kendaraan listrik roda dua. Kebijajan mulai berlaku pada 20 Maret 2023,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta.
Kebijakan tersebut, lanjutnya, tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua. Ia menjelaskan, program bantuan yang diberikan oleh pemerintah itu dalam bentuk penggantian potongan harga bagi pembelian KBLBB roda dua dalam keadaan baru kepada masyarakat tertentu.
“Pelaksanaan program bantuan ini akan didukung oleh Lembaga Verifikasi Independen (LVI) untuk melakukan kegiatan verifikasi dan pelaporan atas hasil verifikasi industri,” jelas dia. Potongan harga yang akan diberikan pada bantuan ini sebesar Rp 7 juta untuk pembelian satu unit KBLBB roda dua.
Pemberian potongan harga tersebut hanya dapat diberikan untuk satu kali pembelian KBL berbasis baterai roda dua yang dilakukan oleh masyarakat tertentu dengan satu NIK sama. Selanjutnya, kriteria penerima program bantuan atau kepada masyarakat tertentu ini dibuktikan dengan kepemilikan NIK yang terdaftar sebagai penerima manfaat kredit usaha rakyat, bantuan produktif usaha mikro, bantuan subsidi upah, dan/atau penerima subsidi listrik sampai dengan 900 VA.
“Program bantuan diberikan dengan kuota sebesar paling banyak 200 ribu unit untuk tahun anggaran 2023. Paling banyak 600 ribu unit untuk tahun anggaran 2024,” ungkap Agus.