Selasa 21 Mar 2023 13:58 WIB

Jelang Ramadhan, KPPU Dorong Distribusi Minyak Goreng Rakyat Capai Target DMO

Per Februari 2023, realisasi distribusi minyak goreng rakyat baru 24,6 persen.

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Fuji Pratiwi
Petugas menata minyak goreng subsidi Minyakita di Pasar Murah di Taman Sawah Kurung, Jalan Sawah Kurung, Regol, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (14/3/2023). Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendorong pemerintah untuk bisa segera merealisasikan distribusi minyak goreng rakyat, Minyakita, jelang Ramadhan.
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Petugas menata minyak goreng subsidi Minyakita di Pasar Murah di Taman Sawah Kurung, Jalan Sawah Kurung, Regol, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (14/3/2023). Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendorong pemerintah untuk bisa segera merealisasikan distribusi minyak goreng rakyat, Minyakita, jelang Ramadhan.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendorong pemerintah untuk bisa segera merealisasikan distribusi minyak goreng rakyat, Minyakita, jelang Ramadhan. Hingga Februari 2023, realisasi distribusi minyak goreng rakyat baru mencapai 24,6 persen.

Direktur Ekonomi KPPU Mulyawan Renamanggala menjelaskan, realisasi volume distribusi minyak goreng rakyat berada di angka 88.811 ton. Padahal, Domestic Market Obligation (DMO) Minyakita mestinya 40 persen dari total produksi.

Baca Juga

"Kami melakukan pengawasan beberapa komoditas penting menjelang Ramadhan, salah satunya minyak goreng. Perlu adanya langkah kolaboratif agar ketersediaan stok aman untuk masyarakat," ujar Mulyawan melalui keterangan tertulisnya, Selasa (21/3/2023).

Ia mencatat, untuk menjaga ketersediaan minyak goreng (antisipasi menjelang puasa dan lebaran), pemerintah telah melakukan pasokan minyak goreng curah dan kemasan hingga 450 ribu ton, naik sebesar 50 persen dari kebutuhan nasional 300 ribu ton yang dilakukan sepanjang periode bulan Februari, Maret, dan April.

Jelang Ramadhan tahun ini KPPU akan memfokuskan pada sisi penawaran komoditas atau supply push. Apabila terdapat indikasi gangguan stok pangan karena praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat KPPU dapat melakukan penegakan hukum sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement