Selasa 21 Mar 2023 16:57 WIB

AFPI dan Aftech: Jumlah Pinjol Ilegal Berkurang Berkat UU P2SK

UU P2SK tegas menyatakan pinjaman online hanya oleh fintech sudah berizin OJK.

Red: Fuji Pratiwi
Pinjaman online (pinjol) ilegal (ilustrasi). Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) dan Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) mengatakan jumlah penyedia pinjaman online (pinjol) ilegal di Indonesia semakin berkurang berkat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang disahkan awal tahun ini.
Foto: Tim infografis Republika
Pinjaman online (pinjol) ilegal (ilustrasi). Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) dan Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) mengatakan jumlah penyedia pinjaman online (pinjol) ilegal di Indonesia semakin berkurang berkat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang disahkan awal tahun ini.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) dan Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) mengatakan jumlah penyedia pinjaman online (pinjol) ilegal di Indonesia semakin berkurang berkat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang disahkan awal tahun ini.

"Dengan diluncurkannya UU P2SK, horor tentang pinjol ilegal sedikit berkurang," kata Direktur Eksekutif AFPI Kuseryansyah saat bertemu media di Jakarta, Selasa (21/3/2023) tanpa menyebutkan secara rinci berapa pengurangan yang dimaksud.

Baca Juga

Menurut Kus, UU P2SK dengan tegas menyatakan bahwa yang boleh melakukan usaha pinjaman online hanyalah perusahaan teknologi finansial (tekfin) yang telah memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). "Di luar itu, berarti melanggar undang-undang, ada sanksi pidananya, kurungan badan, dan denda administrasinya. Jadi itu sudah sangat kuat," ujar Kus.

Ia pun berharap, penegakan hukum dari UU P2SK dapat berjalan dengan baik. Begitu juga dengan intensitas pengawasan dari OJK terhadap platform peer-to-peer (P2P) lending.

Senada dengan Kus, Wakil Sekretaris Jenderal II Aftech Firlie Ganinduto juga mengatakan UU P2SK telah merevolusi sektor keuangan.

"Koperasi Simpan Pinjam (KSP) itu jadi masuk ranahnya OJK. Pinjol ilegal itu kan banyak yang entitasnya berkedok koperasi waktu itu, sehingga tidak diawasi oleh OJK. Sekarang dengan ada UU terbaru ini, jadi KSP sangat berhati-hati dalam melakukan kegiatan mereka," kata Firlie.

Di samping itu, Firlie juga mengatakan Aftech memiliki sistem yang dapat mengecek legalitas pinjaman online, yakni melalui laman cekfintech.id yang terintegrasi dengan sistem yang dimiliki OJK.

Selain itu, ia melanjutkan, situs tersebut juga dapat mengecek nomor rekening yang terkait dengan penipuan. "Ini terus terang saya gunakan sendiri, misalnya saat belanja online di e-commerce. Kadang-kadang mereka minta kirim pembayarannya ke rekening pribadi. Jadi kita bisa cek dulu rekening itu sebelum kita kirim uangnya," ujar Firlie.

"Ini terintegrasi dengan sistemnya di OJK. Jadi kalau pernah ada masyarakat yang melaporkan rekening ini terkait dengan penipuan, itu akan teridentifikasi di cekfintech.id. Jadi ini akan sangat membantu," kata dia.

 

sumber : ANTARA
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement