EKBIS.CO, MAGELANG -- Kementerian Perdagangan akan mengkaji temuan Ombudsman RI mengenai Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) yang terbukti melakukan maladministrasi dalam proses permohonan Izin Usaha Bursa Berjangka (IUBB).
"Kami mengacu pada peraturan, dilihat mana peraturan-peraturan yang mungkin menurut Ombudsman kurang sesuai. Kita kaji, kita lihat kalau memang itu ternyata ada yang miss, kita akan bersama-sama memastikan itu sesuai," kata Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuagakepada media di Enam Langit by Plataran Magelang, Jawa Tengah, Selasa (21/3/2023).
Jerry mengaku tidak mempermasalahkan temuan Ombudsman berkaitan izin bursa kripto PT Digital Future Exchange yang melakukan pelanggaran berupa penundaan berlarut, penyimpangan prosedur dan penyalahgunaan wewenang.
"Kami berterima kasih kepada semua pihak. Saya pikir tidak hanya Ombusdman, tapi semua pihak, baik asosiasi, teman-teman pengamat, termasuk juga pelaku. Silakan, kami juga terbuka," ucapnya.
Kendati demikian, ia memastikan bahwa apa yang dilakukan Bappebti mengacu pada peraturan yang berlaku dalam rangka pelindungan konsumen.
"Kami yakin, apa yang kita lakukan ini dalam rangka untuk paling penting adalah perlindungan kepada konsumen," ujar dia.
Sebelumnya, Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika mengatakan temuan maladministrasi tersebut telah dimuat dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) yang telah disampaikan secara langsung oleh Ombudsman RI kepada Kepala Bappebti pada 17 Maret 2023.
"Dari alat bukti yang ada, maka ada temuan Ombudsman. Temuan ini kemudian disandingkan dengan regulasi yang ada, hingga menghasilkan pendapat Ombudsman," terang Yeka, dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Senin (20/3).
Pendapat Ombudsman dibagi menjadi enam pendapat. Pertama, terkait proses pemenuhan persyaratan Izin Usaha Bursa Berjangka oleh PT DFX, Ombudsman berpendapat bahwa PT DFX telah kooperatif dan proaktif dalam memenuhi semua persyaratan pemenuhan perizinan.
Kedua, Ombudsman berpendapat bahwa PT DFX telah memenuhi semua persyaratan perizinan bursa berjangka berdasarkan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan IUBB.
Ketiga, terkait berlarutnya proses pengajuan IUBB, dinilai menimbulkan kerugian dan menjadi bukti lambannya pelayanan birokrasi yang dilaksanakan oleh Bappebti selaku pihak yang memiliki kewajiban dalam penyelenggaraan pelayanan publik dalam perizinan bursa berjangka.
Atas berlarutnya proses IUBB yang diajukan kepada Terlapor, Pelapor telah mengeluarkan biaya sebesar Rp19 miliar sejak awal pengajuan perizinan pada 21 Desember 2020 hingga 19 Desember 2022.
Keempat, Ombudsman berpendapat Bappebti tidak transparan dan akuntabel dalam melakukan penilaian Fit and Proper Test jajaran direksi PT DFX dengan tidak memberikan BAP Pemeriksaan sarana dan prasarana fisik PT DFX secara lengkap.
Kelima, terkait adanya penambahan persyaratan IUBB PT DFX di luar ketentuan peraturan perundang-undangan, Ombudsman berpendapat Bappebti telah melakukan perbuatan penyalahgunaan wewenang dengan memberikan persyaratan tambahan berupa Hak Akses Viewing dan memberikan persyaratan tambahan kepada PT DFX untuk melakukan simulasi perdagangan dengan akun real dan perdagangan dengan sistem ISO 27001.
Keenam, terkait kebutuhan ekosistem dan urgensi kehadiran bursa kripto, kehadiran bursa aset kripto dibutuhkan untuk melindungi masyarakat dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional.