EKBIS.CO, GARUT -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut, Jawa Barat, menaikkan harga eceran tertinggi (HET) gas elpiji tiga kilogram atau bersubsidi. Kenaikan HET itu tertuang dalam Keputusan Bupati Garut Nomor: 100.3.32/KEP.109-DP2ESDM/2023 tentang Harga Eceran Tertinggi LPG Tabung 3 Kilogram untuk Keperluan Rumah Tangga dan Usaha Mikro.
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM) Kabupaten Garut, Nia Gania Karyana, mengatakan, kenaikan HET itu telah terjadi sejak sekitar dua pekan lalu. HET gas elpiji tiga kilogram di Kabupaten Garut yang awalnya Rp 16.500 per tabung, kini menjadi Rp 19.500 per tabung.
"Saran, rekomendasi, dan kritikan telah kami terima, dan kami menyadari betul apalagi menghadapi di bulan ramadan ini tentu terkait dengan daya beli masyarakat boleh dikatakan sangat memberatkan, ditambah harga pokok yang lain juga naik," kata Nia melalui siaran pers, Kamis (23/3/2023).
Meski begitu, menurut dia, kenaikan harga gas itu tidak dilakukan secara spontan. Ia menilai, pihaknya telah menerima usulan terkait kenaikan sudah sejak dua tahun lalu.
Nia mengatakan, Himpunan Wiraswasta Minyak dan Gas (Hiswana Migas) telah mengajukan permohonan kenaikan harga kepada Pemkab Garut pada 2020. Namun, ketika itu Pemkab Garut menolak karena situasi ekonomi di Kabupaten Garut tidak sebaik saat ini.
Setelah itu, imbuhnya, Hiswana Migas kembali mengajukan permohonan kembali pada 26 April Tahun 2022. Saat itu, pemerintah daerah kembali menolaknya.
"Berdasarkan hasil informasi dari berbagai pihak, hasil studi banding, hasil musyawarah, maka disampaikanlah oleh Hiswana atas naiknya operasional. Kita memahami karena HET yang lama sudah sejak 2015 tidak naik, otomatis sudah tujuh tahun harga eceran tertinggi itu bertengger di Rp16.500," ujar dia.
Nia mengungkapkan, selama tujuh tahun ini telah banyak harga kebutuhan yang naik, di antaranya seperti bahan bakar minyak (BBM), operasional, suku cadang kendaraan, tarif listrik, UMR, dan yang lainnya. Alhasil, kenaikan itu juga berdampak terhadap operasional di tingkat agen.
"Kemudian ada lagi pajak penjualan yang menurut informasi Hiswana itu direkapitulasi dan harus dibayar oleh agen sendiri," kata dia.