Sabtu 25 Mar 2023 01:36 WIB

BPK Periksa Kinerja Pemantauan Pengelolaan Limbah Berbahaya

BPK hendak mengetahui peta pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun.

Red: Ahmad Fikri Noor
Petugas memeriksa instalasi pengolahan air limbah (ilustrasi). Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berupaya mengetahui hasil pemantauan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) atas pengelolaan limbah yang dilakukan oleh PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLi).
Foto: ANTARA/M Risyal Hidayat
Petugas memeriksa instalasi pengolahan air limbah (ilustrasi). Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berupaya mengetahui hasil pemantauan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) atas pengelolaan limbah yang dilakukan oleh PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLi).

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berupaya mengetahui hasil pemantauan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) atas pengelolaan limbah yang dilakukan oleh PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLi). Selain itu, BPK hendak mengetahui peta pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di Indonesia, mulai dari penghasil limbah, pihak pengelola limbah, pengawas limbah, serta mekanisme pengendalian limbah B3.

"Pengetahuan yang didapat dari kunjungan kerja ini akan dimanfaatkan dalam pemeriksaan BPK pada Kementerian LHK. Informasi mengenai risiko pengelolaan limbah B3 juga dapat menjadi dasar perbaikan sistem pengelolaan limbah B3," kata Anggota IV BPK Haerul Saleh saat berkunjung ke PT PPLi di Bogor, Jawa Barat, dikutip dari laman resmi BPK, Jakarta, Jumat (25/3/2023).

Baca Juga

Tujuan kunjungan kerja ini disebut untuk memperoleh data dan informasi terkait proses pengelolaan limbah B3 yang dilakukan oleh PT PPLi, serta tantangan dan risiko yang dihadapi, termasuk risiko pencemaran lingkungan, dan upaya mitigasi risiko tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK atas efektivitas pemantauan pengelolaan dan pemulihan lahan terkontaminasi limbah B3 tahun 2017 hingga 2020, disimpulkan bahwa ada permasalahan ihwal regulasi dan kebijakan, kelembagaan dan sumber daya, pelaksanaan, serta monitoring dan evaluasi (monev).

"Apabila permasalahan tersebut tidak segera diatasi maka akan mempengaruhi efektivitas kegiatan pemantauan pengelolaan limbah B3 dan pemulihan lahan terkontaminasi," ungkap Anggota IV BPK.

Mengutip data Kementerian LHK, volume limbah B3 dari pertambangan, energi, dan migas yang dikelola dalam kurun waktu 2015 hingga 2019 berkisar antara 39-90 juta ton. Sementara itu, volume limbah yang dimanfaatkan hanya berkisar antara 3-4 juta ton.

"Data Kementerian LHK tersebut tidak menampilkan volume limbah B3 yang diproduksi dari kegiatan pertambangan, energi, dan migas sehingga tidak diketahui volume limbah B3 yang luput dari pengelolaan/pemanfaatan dan berpotensi berdampak buruk pada lingkungan sekitar," ujar Haerul.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement