Senin 27 Mar 2023 16:01 WIB

DPR Minta Mahfud Tidak Mundur Ungkap Transaksi Rp 349 Triliun

Mahfud Md dijadwalkan memenuhi undangan DPR pada Jumat 29 Maret 2023.

Red: Lida Puspaningtyas
 Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani (kanan) dan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD (kiri)  menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait dugaan transaksi gelap karyawan Kemenkeu di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Sabtu (11/3/2023). Menkeu Sri Mulyani meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyampaikan secara detail perhitungan transaksi gelap pegawai Kemenkeu sebesar Rp300 triliun tersebut dan siapa saja yang terlibat untuk bisa menjadi bukti hukum.
Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani (kanan) dan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD (kiri) menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait dugaan transaksi gelap karyawan Kemenkeu di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Sabtu (11/3/2023). Menkeu Sri Mulyani meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyampaikan secara detail perhitungan transaksi gelap pegawai Kemenkeu sebesar Rp300 triliun tersebut dan siapa saja yang terlibat untuk bisa menjadi bukti hukum.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman meminta Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD tidak mundur untuk mengungkap kebenaran mengenai transaksi keuangan mencurigakan senilai Rp 349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan.

"Untuk mengungkapkan kebenaran ini, saya mohon Pak Mahfud jangan mundur satu langkah," kata Benny di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (27/3/2023).

Baca Juga

Karena itu, Benny meminta Mahfud konsisten membuktikan kebenaran pernyataan yang diungkapkannya ke publik itu, sekalipun jabatan sebagai menteri yang diembannya harus dipertaruhkan.

"Saya minta, silakan ditulis! Jangan demi menjaga kursi dia mencla-mencle. Kalau berani dia, kalau mau benar sesuai omongan dia. Itu yang saya tantang. Jangan lepas, ini dan itu. Harus berani dong!" ujarnya.

Benny mengatakan, DPR akan mendukung langkah Mahfud untuk membongkar transaksi keuangan mencurigakan tersebut apabila benar adanya.

"Akan kita dukung dia. Jadi, bukan ada perbedaan saya dengan Mahfud, tapi jangan setengah-setengah, jangan mencla-mencle. Kalau dia bilang menantang, saya justru menantang, Mahfud harus berani membuka seluruh datanya. Ini DPR melindungi dia," tuturnya.

Dia menyebut dalam rapat yang rencananya digelar Komisi III DPR bersama Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada Rabu (29/3/2023) akan menanyakan kepada Mahfud perihal pernyataannya soal dugaan transaksi keuangan mencurigakan yang diumumkannya ke publik dengan sepengetahuan Presiden Joko Widodo.

"Posisinya apakah omongan dia itu sepengetahuan presiden? Apakah presiden tahu? Ya, kan. Itu kan nanti yang mau kita bahas dalam rapat yang akan datang ini," ucapnya.

Benny mengatakan apabila Mahfud tidak dapat mempertanggungjawabkan kebenaran pernyataannya maka berpotensi memunculkan anggapan publik bahwa pernyataan yang dilontarkannya itu bermuatan politis.

"Punya maksud politik kalau dia tidak menjelaskan kepada publik secara jelas, secara transparan, apa yang dia sampaikan," imbuhnya.

Terlebih setelah Mahfud mengeluarkan pernyataan tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani yang sama-sama tergabung dalam Komite TPPU memberikan respons balik.

"Apakah dia punya motif untuk menyingkirkan Sri Mulyani atau menyingkirkan tokoh-tokoh tertentu. Kemenkeu atau apa? Saya rasa pertanyaan saya dalam batas yang masuk akal saja," katanya.

Sebelumnya, Sabtu (25/3), Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyatakan siap memberikan klarifikasi mengenai transaksi keuangan mencurigakan senilai Rp349 triliun yang diungkap oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepada DPR RI.

"Pokoknya, saya Rabu (29/3) datang, nanti yang ngomong-ngomong keras supaya datang juga," kata Mahfud ditemui dalam acara Tadarus Kebangsaan oleh Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI) di Jakarta, Sabtu (25/3/2023).

Komisi III DPR dijadwalkan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komite TPPU terkait dugaan transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan pada Rabu (29/3/2023).

"Benar, Insyaallah dijadwalkan Rabu, 29 Maret, jam 15.00," kata anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto dalam keterangannya ketika dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (24/3/2023).

Dalam RDP Komisi III DPR dengan Komite TPPU itu rencananyadihadiri Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD selaku Ketua Komite TPPU dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana selaku Sekretaris Komite TPPU, serta Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebagai anggota Komite TPPU.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement