EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Keuangan berupaya memperbaiki layanan dan sikap pegawai publik terutama di Direktorat Jenderal Pajak dan Bea Cukai. Hal ini seiring amanah yang diberikan Presiden Joko Widodo.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pihaknya mendapat amanat dari Presiden Joko Widodo untuk memperbaiki pegawainya, khususnya dua direktorat tersebut. Dia juga mengatakan, akan menerima semua kritik dan saran dari berbagai kalangan masyarakat untuk memperbaiki ke depan.
“Berbagai aspirasi maupun juga kritik dan masukan akan terus kami respons, termasuk dari sisi yang paling penting, Bapak Presiden (Jokowi) minta kami terus memperbaiki pelayanan publik," ujarnya saat rapat kerja bersama Komisi XI DPR, Senin (27/3/2023).
Sri Mulyani menyebut saat ini masyarakat yang takut saat bertemu pejabat pajak, sehingga komunikasi harus dijalin dengan baik. Misalnya mengimbau agar account representative bisa berkomunikasi dengan ramah kepada wajib pajak yang melakukan konsultasi.
"Kualitas pelayanan publik karena menyangkut banyak hal yang sering tidak menyenangkan, berhubungan dengan pajak (DJP) dan Bea Cukai (DJBC). Anda melihat mereka saja (petugas Kemenkeu) banyak khawatir, takut, ngeri. Jadi kami perlu terus memperbaiki layanan," ucapnya.
Sri Mulyani mencontohkan kasus yang belum lama viral seperti hadiah piala yang kena pajak ataupun kasus koper milik Alissa Wahid, anak Gus Dur, yang diacak-acak petugas bea cukai pada 2019 silam.
“Kami menyadari Bea Cukai terus memperbaiki dari sisi pelayanan, jangan sampai barang semua orang diadul-adul membuat orang marah. Jadi terus dilakukan monitoring agar pelayanan bagus. Ini memang tugas tidak ringan, tetapi kami tahu harus tetap melayani,” katanya.
Ke depan pihaknya berupaya memperbaiki dari sisi pelayanan dalam konsultasi, pengaduan masyarakat, hingga memperbaiki frontliner.
“Kualitas pelayanan publik sering tidak menyenangkan menyangkut pajak dan bea cukai, banyak yang melihat mereka saja banyak khawatir, takut, ngeri. Jadi kami harus terus memperbaiki layanan, konsultasi, pengaduan, dan frontliner,” ucapnya.
Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai serta semua layanan publik di bawah Kementerian Keuangan membuka layanan konsultasi dan pengaduan melalui telepon 134 atau melalui email kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id. Kemenkeu juga membuka layanan melalui email pengaduan wise@kemenkeu.go.id atau pengaduan langsung ke Inspektorat Jenderal Itjen Kementerian Keuangan itjen@kemenkeu.go.id, ataupun melalui WhatsApp ke 08159966662.