EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah akan memberlakukan restriksi atau pembatasan barang impor. Saat ini, Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tengah menggodok restriksi nontarif bagi tekstil dan produk tekstil (TPT) impor.
Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) mendukung langkah pemerintah tersebut. API menilai, salah satu restriksi yang diperlukan guna melindungi pasar dalam negeri yaitu safeguard. Hal itu merupakan tindakan pengamanan yang dilakukan pemerintah demi memulihkan kerugian serius atau mencegah ancaman kerugian serius terhadap industri dalam negeri. Itu sebagai akibat lonjakan barang impor sejenis atau barang yang secara langsung bersaing.
Direktur Eksekutif API Danang mengatakan, upaya safeguard perlu diberlakukan terhadap Harmonized System (HS) Code tertentu saja. Tidak perlu ke semua HS Code.
"Itu kenapa kita mengharapkan pemerintah terbitkan safeguard untuk kode HS tertentu. Alasannya karena memang industri atau bahan baku tekstil masuk ke kita dengan harga aneh yang saya sebut predatory pricing," ujar Danang Girindrawardana kepada wartawan di Jakarta, Rabu (29/3/2023).
Ia menambahkan, tidak mungkin sebuah negara atau industri bisa memproduksi barang kode HS tertentu dengan harga sangat murah. Maka, kata dia, kemungkinan ada praktik dumping, sehingga harus dilakukan proteksi berbentuk safeguard atau anti-dumping.
"Tapi untuk industri bahan-bahan tertentu yang tidak terindikasi dumping, kita tidak ajukan safeguard. Biarlah berkompetisi secara alami, tidak ada masalah," tegasnya.
Ia menyebutkan, ada sekitar 60 kode HS dalam industri TPT, meliputi wool, kain, dan sebagainya. "Ada sekitar 60 kode HS yang harus kita pikirkan, banyak sekali jenisnya macam-macam," tutur Danang.