EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah akan menghapus kredit macet Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Kebijakan itu sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, pasal 250 dan pasal 251 pada UU tersebut mengatur penghapusbukuan kredit macet UMKM. Tujuannya guna mendukung kelancaran pemberian akses pembiayaan kepada UMKM.
“Pasal ini memberi payung hukum bagi bank dan lembaga keuangan nonbank BUMN untuk penghapusbukuan dan penghapustagihan kredit macet UMKM," ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (30/3/2023).
Ia menambahkan, penghapustagihan kredit macet UMKM yang sudah dihapusbukukan tidak akan memengaruhi kesehatan perbankan kerena sudah dikeluarkan dari neraca.
Rencana kebijakan itu, kata dia, telah mendapatkan dukungan dari Himpunan Bank Negara (Himbara). Maka, lanjutnya, Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) bersama para pemangku kepentingan seperti Kementerian BUMN, Otoritas Jasa Keuangan, dan aparat penegak hukum akan samakan persepsi dan usulkan regulasi.
“Mengusulkan regulasi berupa Peraturan Presiden. Lalu dibentuknya komite bersama,” ujarnya.
Menurutnya, dengan kondisi dunia yang tidak menentu sekarang, penghapusan kredit macet bisa menjadi angin segar bagi pelaku UMKM. Itu karena, kendala selama ini yang dialami oleh UMKM ada pada sektor pembiayaan.
Teten menuturkan, aturan penghapusan tersebut dan membuat UMKM segera bangkit dari dampak pandemi. Sekaligus mencapai porsi kredit perbankan sebesar 30 persen bagi UMKM pada 2024.
"Prediksi Bappenas tahun 2024 kredit usaha perbankan hanya mencapai 24 persen, salah satunya disebabkan tidak lolos SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan). Presiden ingin porsi kredit perbankan mencapai 30 persen di tahun 2024," tuturnya.
Dirinya memaparkan, kini sebesar 69,5 persen UMKM tidak mengakses kredit perbankan. Padahal sebanyak 43,1 persen UMKM membutuhkan kredit.
Ia melanjutkan, potensi kebutuhan kredit pelaku UMKM tersebut mencapai Rp 1.605 triliun. "Jika financial gap UMKM itu terpenuhi maka rasio kredit UMKM meningkat menjadi 45,75 persen,” tegas Menkop.