EKBIS.CO, JAKARTA -- PT Ninda Karya menjadi BUMN pertama yang akan membangun proyek hunian ASN dengan skema Kerja sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) di Kawasan IKN Nusantara. Direktur Utama PT Nindya Karya, Haedar A Karim mengatakan Nindya menjadi pemrakarsa pada proyek delapan tower Kawasan hunian ASN di Nusantara dengan total investasi sebesar Rp 1,42 triliun.
"Nindya sudah mendapatkan letter to proceed (LTP) dari OIKN untuk membangun hunian ASN-Hankam bersama dengan tiga investor sebelumnya," ujar Haedar dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (30/3/2023).
Haedar menyampaikan hal ini menjadi komitmen Nindya untuk hadir bersama pemerintah dalam pembangunan nasional. Haedar menilai pembangunan IKN sangat penting bagi masa depan Indonesia dan akan menjadi katalisator pembangunan Indonesia, terutama di wilayah timur.
"Nindya bangga dapat ikut serta dalam pembangunan IKN," ucap Haedar.
Haedar mengatakan Nindya juga mendapat dukungan dana dari Danareksa sebagai induk holdingnya. Haedar menyebut Nindya berinvestasi Rp 1,42 triliun yang mana Nindya sebagai anggota Holding Danareksa sepenuhnya mendapat dukungan finansial dari Induk Holding Danareksa.
Sebagai perusahaan yang fokus pada konstruksi, EPC, dan investasi, lanjut Haedar, Nindya tengah mengembangkan diversifikasi investasi yang menghadirkan nilai tambah berbasis excellence engineering dengan inovasi serta human capital yang unggul dan berakhlak.
"Selain itu, pembangunan kawasan hunian ASN yang sebagian besar mempertahankan area hijau sejalan dengan semangat Nindya dalam menerapkan konsep lean and green construction yang berkelanjutan," kata Haedar.
Sementara itu, Kepala Otorita IKN Nusantara (OIKN), Bambang Susantono berharap Nindya dapat berperan dalam percepatan pembangunan IKN. Bambang meyakini kehadiran Nindya sebagai investor diyakini dapat mempercepat pembangunan IKN sehingga 2024 ASN sudah dapat mulai pindah.
"Nindya akan membangun hunian ASN di wilayah West Government WP1A-1. Skema bisnis dalam pembangunan proyek tersebut adalah KPBU. Dalam skema tersebut, ada pembagian risiko antara pihak pemerintah dan investor beserta insentif dan penalti pada pelaksanaannya dalam penyediaan layanan dan atau infrastruktur publik," kata Bambang.