Jumat 31 Mar 2023 13:10 WIB

Kemenkeu Jelaskan Perbedaan Angka Transaksi Janggal dengan Mahfud MD

Kemenkeu tidak menerima surat PPATK yang dikirimkan ke aparat penegak hukum.

Rep: Novita Intan/ Red: Lida Puspaningtyas
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara.
Foto: Republika/Prayogi.
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Keuangan RI mengakui adanya transaksi janggal sebesar Rp 35 triliun yang sebelumnya disebutkan Menkopolhukam, Mahfud Md. Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan selama ini perbedaan data karena Kementerian Keuangan tidak menerima surat PPATK yang dikirimkan ke aparat penegak hukum.

“Tidak ada perbedaan data, kita konsisten maka bisa ditunjukkan, tidak ada yang tutup-tutupi. Datanya itu klasifikasinya saja yang beda, begitu klasifikasi disetel seluruh sama, jumlah surat PPATK 300, sama, nominal Rp 349,8 triliun, sama informasinya,” ucapnya saat media briefing secara virtual, Jumat (31/3/2023).

Baca Juga

Sebelumnya Mahfud Md mengatakan transaksi janggal di Kemenkeu ada Rp 35 triliun. Sementara Menteri Keuangan, Sri Mulyani menyebut jumlahnya hanya Rp 3,3 triliun. Suahasil menegaskan, jumlah Rp 3,3 triliun memang hanya berasal dari pegawai Kemenkeu.

Dalam kesempatan tersebut, ia mengklarifikasi dua hal terkait surat dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai transaksi keuangan mencurigakan pegawai Kementerian Keuangan. Pertama, surat yang dikirimkan ke Kementerian Keuangan sejumlah 135 surat, melibatkan 363 pegawai Kementerian Keuangan senilai Rp 22,04 triliun.

Kedua, surat yang dikirimkan ke aparat penegak hukum sebanyak 64 surat, melibatkan 103 pegawai Kementerian Keuangan senilai Rp 13,07 triliun. Ia mengatakan surat yang dikirimkan senilai Rp 22,94 triliun terkait korporasi dan pegawai Kementerian Keuangan.

“Dari Rp 22 triliun, sebesar Rp 18,7 triliun yakni korporasi, A, B, C, D, E, dan sebesar Rp 3,3 triliun memang transaksi pegawai,” ujarnya.

Suahasil menjelaskan senilai Rp 53,8 triliun merupakan transaksi keuangan mencurigakan yang diduga melibatkan pegawai Kementerian Keuangan dan pihak lain. Dari jumlah itu, surat PPATK hanya dikirimkan ke aparat penegak hukum sebanyak dua surat yang melibatkan 23 pegawai Kementerian Keuangan dan pihak lain senilai Rp 47 triliun.

Kemudian senilai Rp 260,5 triliun transaksi keuangan mencurigakan terkait kewenangan. Dari jumlah itu, sebanyak 65 surat PPATK dikirimkan ke Kementerian Keuangan yang melibatkan perusahaan senilai Rp 253,5 triliun, sementara 34 surat dikirimkan ke perusahaan senilai Rp 14,1 triliun.

“Sehingga total jumlah transaksi mencurigakan pegawai Kemenkeu sebesar Rp 349,8 triliun dari jumlah 300 surat PPATK,” jelasnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement