EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan tarif listrik periode April-Juni 2023 dan tidak mengalami perubahan. Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo memastikan perseroan terus melakukan langkah efisiensi untuk menyiapkan listrik andal dan berkualitas bagi seluruh pelanggan.
Darmawan menuturkan, dalam upaya menggerakkan perekonomian nasional, perseroan selalu aktif meningkatkan penjualan dan memberikan promo layanan ketenagalistrikan serta beragam insentif menarik dalam mendukung ekosistem kendaraan listrik.
"Kehadiran listrik sangat penting bagi pergerakan roda ekonomi. Kami terus memastikan pelanggan dapat terus memperoleh listrik yang andal dan berkualitas," ujar Darmawan dalam pernyataan resminya, Ahad (2/4/2023).
Penetapan tarif listrik priode kuartal II tahun 2023 ditentukan oleh realisasi parameter ekonomi makro rata-rata pada November-Desember 2022 dan Januari 2023.
Tercatat, realisasi kurs sebesar Rp 15.522,99 per dolas AS, Indonesian Crude Price (ICP) sebesar 80,90 dolar AS per barel, tingkat inflasi sebesar 0,36 persen, dan Harga Batu Bara Acuan (HBA) sebesar Rp 920,41 per kg sesuai kebijakan DMO batu bara 70 dolar AS per ton.
Besaran tarif tenaga listrik untuk periode April hingga Juni 2023 untuk sektor rumah tangga adalah sebagai berikut.
1. Pelanggan Rumah Tangga Daya 450 Volt Ampere (VA) Bersubsidi sebesar Rp 415 per kilowatt hour (kWh)
2. Pelanggan Rumah Tangga Daya 900 VA bersubsidi sebesar Rp 605 kWh.
3. Pelanggan Rumah Tangga Daya 900 VA RTM (Rumah Tangga Mampu) sebesar Rp 1.352 per kWh.
4. Pelanggan Rumah Tangga Daya 1.300 VA-2.200 VA sebesar Rp 1.444,70 per kWh.
5. Pelanggan Rumah Tangga Daya 3.500 ke atas sebesar Rp 1.699,53 per kWh.