EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah menolak keinginan PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) terkait pengadaan impor kereta rel listrik bekas asal Jepang. Hal ini disebabkan salah satunya biaya impor kereta rel listrik tidak akurat berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Deputi Bidang Koordinasi Pertambangan dan Investasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Septian Hario Seto mengatakan, perhitungan KCI mengacu harga pengadaan kereta rel listrik bekas pada 2018. Kemudian, hal itu ditambah nilai akumulasi inflasi selama tiga tahun berturut-turut mencapai 15 persen.
"Terkait dengan kewajaran biaya handling dan transportasi dari Jepang ke Indonesia yang diajukan oleh KCI tidak dapat diyakini. Karena perhitungannya tidak berdasarkan survei harga, melainkan hanya berdasarkan harga pengadaan KRL bukan baru 2018 ditambah 15 persen (inflasi)," ujarnya saat konferensi pers, Kamis (6/4/2023).
BPKP melakukan klarifikasi dengan pihak PT Pelabuhan Indonesia (Persero) bahwa ditemukan kontainer yang tersedia tidak memadai, sehingga pengangkutan harus menggunakan kapal kargo. Hal ini akan menyebabkan penambahan biaya yang harus diestimasikan dengan akurat.
“Kapasitas kontainer hanya 20 feet dan 40 feet, sehingga pengangkutan dan pengiriman kereta harus melakukan penggunaan kapal kargo sendiri,” ucapnya.
Oleh karena itu, BPKP tidak merekomendasikan KCI untuk melakukan impor kereta rel listrik bekas. KCI diminta melakukan review terhadap pola operasi yang ada saat ini serta mengoptimalkan sarana dan prasarana yang dimiliki.
Kemenkomarves akan berpegang pada hasil audit BPKP dan tidak merestui impor kereta rel listrik. Seto menyebut, jajaran eselon I Kemenkomarves sudah menggelar pertemuan membahas hasil audit ini.
“Kesepakatan dari Kemenkomarves untuk meminta KCI melakukan peninjauan kembali atas operasi dan sarana yang ada saat ini. Lalu, review sistem perawatan untuk menjamin keselamatan dan keandalan sarana pada teknologi-teknologi yang memang sudah tua," ucapnya.