EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan akan melakukan rapat dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada Selasa (30/5/2023) malam. Rapat tersebut nantinya membahas soal kelanjutan impor kereta rel listrik (KRL) dari Jepang.
"KRL kita tunggu saja hasil audit BPKP. Nanti malam mereka brief saya, nanti kita bikin rapat, kemudian kita umumkan," ujarnya saat ditemui di Hotel Mulia Senayan, Jakarta, Selasa (30/5/2023).
Terkait impor tersebut, kata dia, BPKP tidak melakukan audit ulang. Hanya saja, ia ingin mendengar langsung laporannya dari BPKP. "Saya belum pernah dilaporkan," ujar Luhut.
Ia menambahkan, untuk memutuskan nasib impor KRL, pemerintah akan menjadikan data sebagai dasar kebijakan. Baginya, semua yang dilakukan harus berbasis data. "Saya ulangi, ya, semua keputusan yang kami buat basisnya data. Kalau data itu katakan begitu, ya, begitu," ujar dia.
Impor KRL bekas asal Jepang rencananya akan dilakukan oleh PT Kereta Commuter Indonesia (KCI), anak usaha PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI yang mengoperasikan kereta KRL Commuter Line. Rencana KCI melakukan impor kereta bekas guna menggantikan beberapa rangkaian kereta KRL Jabodetabek yang sudah waktunya dipensiunkan.
Akan tetapi, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menolak impor kereta dan komponen kereta api dari Jepang. Alasannya, kementerian menilai Indonesia sudah bisa memproduksi sendiri barang tersebut.
"PT Industri Kereta Api (Inka) bisa membuat itu semua. Kenapa harus impor gerbong kereta api bekas dari Jepang?" Ujar Sekretaris Jenderal Kemenperin Dody Widodo.
Ia pun menekankan pentingnya gerakan nasional Bangga Buatan Indonesia. Apalagi, kata Dody, negara lain saja membeli produk kereta dari Indonesia.
"Katanya bangga beli buatan Indonesia. Bangladesh saja membeli produk kereta kita," tegas dia.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita secara tegas menolak rencana impor KRL commuter line bekas Jepang. Dirinya juga membantah adanya Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebesar 40 persen saat renovasi di dalam negeri.
"Yang berhak menghitung TKDN tersebut Kementerian Perindustrian," ujarnya. Menurut dia klaim PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) terkait TKDN impor kereta bekas tersebut belum bisa dibuktikan.