EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah bersama sejumlah perusahaan niaga daring e-commerce sepakat menurunkan atau menghentikan akun yang menjual pakaian bekas impor ilegal di berbagai platform. Per akhir Maret 2023 sudah sekitar 40 ribu tautan diturunkan.
"Saat ini kurang lebih 40 ribuan link sudah di-takedown. Ke depannya, teman-teman di e-commerce dan social commerce akan lakukan pemantauan," ujar Plt Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Moga Simatupang dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop), Jakarta, Kamis (6/4/2023).
Ia menjelaskan, 40 ribu akun penjual itu diturunkan dari berbagai platform e-commerce anggota Asosiasi E-commerce Indonesia (Idea) seperti Shopee, Lazada, Blibli, Tokopedia, Tiktok, dan sebagainya. Menurutnya, tidak mudah memberantas para pedagang pakaian impor bekas ilegal dari e-commerce.
Hal itu karena para penjual tersebut memiliki beragam modus agar tetap bisa berdagang di e-commerce. Salah satunya dengan mengganti istilah.
"Kadang sudah di-takedown, besoknya ganti istilah lagi. Jadi memang perlu percepatan dari teman-teman semua agar penjualan pakaian bekas melalui e-commerce selesai," tutur Moga.
Kepala Bidang Logistik Idea Even Alex Chandra menambahkan, puluhan ribu iklan yang disampaikan pemerintah memang sudah dilakukan penurunan. Tidak hanya penurunan, kata dia, kepolisian juga sempat meminta data ke marketplace anggota Idea.
"Kita kerja dengan kementerian, ada yang kita mandiri cari manual (link jual baju impor ilegal) atau pakai AI (Artificial Intelligence), tapi kita cari dengan bantuan dari kementerian-kementerian. Kemendag memberikan link tolong di-takedown, langsung kami tindak," ujarnya.