EKBIS.CO, KENDARI -- Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Sulawesi Tenggara menyampaikan telah memusnahkan sebanyak Rp 342 miliar uang kartal tidak layak edar periode Januari hingga April 2023.
"Sudah sekitar Rp 342 miliar uang tidak layak edar yang berhasil kami musnahkan untuk periode empat bulan terakhir ini atau selama Januari sampai April 2023," kata Kepala BI Sultra Doni Septadijaya di Kendari, Kamis (13/4/2023).
Doni menyampaikan uang tersebut dikumpulkan dari masyarakat baik dari hasil penukaran langsung, maupun melalui setoran pada sejumlah perbankan yang kemudian disetorkan ke BI Sultra. Selain itu, uang tersebut merupakan penarikan dari kantor-kantor kas titipan BI Sultra yang ada di sejumlah daerah, yakni di Kabupaten Kolaka dan Kota Baubau.
Ia menyebut uang tidak layak edar yang dimusnahkan oleh Bank Indonesia Sulawesi Tenggara merupakan uang lusuh, cacat dan uang rusak sebagai upaya meningkatkan kualitas uang di masyarakat.
"Dengan harapan ditariknya uang tidak layak edar ini maka uang yang beredar di masyarakat adalah uang layak edar cukup secara nominal beredar di masyarakat dalam melaksanakan kegiatan ekonomi," ujar Doni.
BI Sultra mengajak masyarakat agar menerapkan budaya cinta, bangga, paham (CBP) rupiah karena rupiah merupakan salah satu simbol kedaulatan negara dan satu-satunya alat pembayaran yang sah sehingga harus dijaga. Menurut dia, untuk menjaga dan merawat rupiah dapat dilakukan dengan metode lima hal pertama jangan dilipat, jangan dicoret, jangan distapler, jangan diremas, dan jangan dibasahi.
Sementara untuk memastikan mengenai keaslian uang rupiah, salah satu cara yang mudah untuk dilakukan adalah dengan metode dilihat, diraba, diterawang (3D). Dia menyampaikan, apabila masyarakat ingin menukarkan uang tak layak edar atau menemukan indikasi adanya pemalsuan terhadap uang rupiah, masyarakat dapat mendatangi Kantor Bank Indonesia terdekat.
BI Sulawesi Tenggara saat ini tengah mendorong masyarakat agar beradaptasi dengan transaksi digital melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) sebagai langkah mempermudah transaksi hingga mencegah peredaran uang palsu.