Jumat 14 Apr 2023 12:34 WIB

Kementerian BUMN Belum Dapat Laporan soal Isu Larangan Jilbab di Sarinah

Anggota Komisi VI sebut pelarangan jilbab disampaikan langsung Dirut PT Sarinah.

Rep: Muhammad Nursyamsi/Imas Damayanti/ Red: Gita Amanda
 PT Sarinah disebut melarang karyawan dalam mengenakan jilbab. (ilustrasi)
Foto: Republika/Thoudy Badai
PT Sarinah disebut melarang karyawan dalam mengenakan jilbab. (ilustrasi)

EKBIS.CO, JAKARTA -- Isu penggunaan jilbab kembali muncul. Kali ini, PT Sarinah yang disebut melarang karyawan dalam mengenakan jilbab. Menanggapi hal tersebut, Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengaku akan mendalami isu tersebut. "Nanti kita lihat," ujar Arya di kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis (13/4/2023) lalu.

Arya ingin memastikan fakta yang sebenarnya dari isu tersebut. Sejauh ini, Arya mengaku belum mendapatkan informasi mengenai hal tersebut. "Belum dapat laporannya. Makanya kita lihat nanti," kata Arya.

Baca Juga

Sebelumnya, Anggota Komisi VI DPR, Andre Rosiade mengungkapkan, mendapat laporan adanya karyawan PT Sarinah dilarang menggunakan jilbab. Jika masih memakai jilbab, sang karyawan dilarang berjualan, termasuk SPG. Andre pun meminta agar isu larangan pemakaian jilbab dihilangkan.

Andre menyebutkan, larangan menggunakan jilbab itu disampaikan langsung oleh Direktur Utama PT Sarinah, Fetty Kwartati. “Mereka menyampaikan kepada kami di bawah kepemimpinan Dirut Sarinah yang baru mereka dilarang berhijab,” kata Andre kepada Wakil Menteri BUMN II, Kartiko Wirjoatmodjo saat rapat dengar pendapat di gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (14/4/2023).

Andre pun mengecam dan meminta agar pengelola PT Sarinah tidak melakukan pengawasan terhadap karyawan. Dia berharap agar manajemen PT Sarinah mengikuti langkah Garuda Indonesia, dengan memperbolehkan pramugari mereka menggunakan hijab. "Masa orang selama ini pakai jilbab, tapi Dirut Sarinah melarang orang pakai hijab," ucap Andre.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement