Kamis 27 Apr 2023 13:44 WIB

Kemendag Turunkan Hak Ekspor untuk Jaga Pasokan DMO Minyak Goreng

Semula hak ekspor diberikan 450 ribu ton kembali menjadi 300 ribu ton per bulan.

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Lida Puspaningtyas
Warga membeli bahan pokok saat pasar murah di Halaman Disperindag Yogyakarta, Selasa (11/4/2023). Pasar murah bahan pokok ini digelar selama dua hari Selasa serta Rabu untuk mengendalikan harga saat Ramadhan dan jelang Lebaran. Sebanyak 45 ton bahan pokok seperti beras, gula, minyak goreng, tepung, serta bawang disiapkan untuk pasar murah ini. Harga bahan pokok ini lebih murah dari pasar karena harga jual disubsidi pemerintah Rp 2 ribu perkilogram.
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Warga membeli bahan pokok saat pasar murah di Halaman Disperindag Yogyakarta, Selasa (11/4/2023). Pasar murah bahan pokok ini digelar selama dua hari Selasa serta Rabu untuk mengendalikan harga saat Ramadhan dan jelang Lebaran. Sebanyak 45 ton bahan pokok seperti beras, gula, minyak goreng, tepung, serta bawang disiapkan untuk pasar murah ini. Harga bahan pokok ini lebih murah dari pasar karena harga jual disubsidi pemerintah Rp 2 ribu perkilogram.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Kementerian Perdagangan menurunkan rasio penyaluran dalam negeri atau DMO terhadap ekspor minyak goreng menjadi 1:4 dari sebelumnya 1:6. Kebijakan ini akan berlaku efektif mulai 1 Mei 2023, pekan depan.

Kepala Badan Kebijakan Perdagangan Kementerian Perdagangan Kasan menjelaskan pemerintah mengambil kebijakan perubahan rasio hak ekspor bagi para produsen. Semula hak ekspor diberikan 450 ribu ton kembali menjadi 300 ribu ton per bulan. Kebijakan ini berlaku mulai 1 Mei 2023.

"Rasio pengalihan dasar dari satu banding enam menjadi satu banding empat. Hal ini dilakukan agar bisa menjaga stabilitas DMO dan tetap menjaga kinerja ekspor," ujar Kasam di Kementerian Perdagangan, Kamis (27/4/2023).

Dengan rasio ini, pengekspor minyak goreng berhak mengirim hasil produksinya ke luar negeri empat kali lebih banyak dari pasokannya ke dalam negeri. Sebelumnya, pada periode Februari-April, para eksportir boleh mengirimkan enam kali lebih banyak dari pasokannya ke dalam negeri.

Plt. Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Maritim Kemenko Kemaritiman dan Investasi Mochammad Firman Hidayat menerangkan upaya ini bertujuan untuk menekan angka hak ekspor agar tidak berlebihan. Mengingat, saat ini hak ekspor yang dimiliki eksportir secara kumulatif berada di angka 6,9 juta ton.

"Jadi kalau kita tidak melakukan perubahan kebijakan, maka total hak ekspor yang dimiliki oleh keseluruhan eksportir itu bisa mencapai mendekati sekitar 10 juta ton. Artinya ini sudah cukup untuk bahkan lebih dari empat bulan kebutuhan ekspor," kata Firman dalam kesempatan yang sama.

Dia khawatir, jika hak ekspornya ternyata berlebih, bisa menggangu pada pasokan di dalam negeri. Pasalnya, hal serupa pernah terjadi di awal tahun, dimana pasokan ke dalam negeri tersendat.

"Seperti pengalaman kita di awal tahun ketika hak ekspor dimiliki eksportir itu berlebihan, maka ini jadi disinsentif untuk melakukan DMO, nah kita tidak ingin ini terjadi kembali, makanya kita perlu lakukan perubahan," katanya.

Ia memastikan kalau pengurangan rasio ekspor ini tidak akan menggangu kinerja ekspor minyak goreng kedepannya. 

"Jadi ini Kita akan jaga hak ekspor yang dimiliki di antara range 2-3 bulan ekspor. Sebenarnya, ekspor tetap akan berjalan sesuai dengan biasnaya sesuai dengan permintaan, dan berapapun permintaannya sebenarnya bisa dipenuhi oleh eksportir, karena hak ekspor yang mereka miliki saat ini lebih besar," kata Firman.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement