EKBIS.CO, JAKARTA- Pemerintah kembali memperbarui ketentuan tata cara penyerahan surat keterangan asal dan deklarasi asal barang. Hal tersebut dilakukan untuk memberikan kepastian hukum, sekaligus meningkatkan fleksibilitas pelayanan impor.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No 35/2023 yang ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal dan/atau Deklarasi Asal Barang Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional.
Surat keterangan asal atau certificate of origin merupakan dokumen bukti asal barang yang diterbitkan oleh pemerintah atau instansi penerbit surat keterangan asal negara pengekspor. Dokumen ini digunakan sebagai dasar pengenaan tarif bea masuk sesuai dengan perjanjian internasional atau tarif preferensi.
Sementara itu, deklarasi asal barang adalah dokumen bukti asal barang yang dibuat eksportir sesuai masing-masing kesepakatan internasional, yang digunakan sebagai dasar pemberian tarif preferensi.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Kementerian Keuangan, Hatta Wardhana, mengatakan ketentuan itu ditetapkan pemerintah untuk mengakomodasi kebutuhan para pelaku usaha terhadap pelayanan yang lebih mudah dan fleksibel.
Melalui PMK ini, pemerintah juga mengganti aturan-aturan sebelumnya terkait penyerahan SKA/DAB dan menggantikan PMK No. 45/PMK.04/2020 yang berlaku saat pandemi Covid-19.
“Segera pahami perubahan aturannya karena PMK ini akan mulai berlaku tanggal 28 April 2023 nanti,” ujarnya dikutip dari laman resmi Bea Cukai, Ahad (30/4/2023).
Menurutnya terdapat sejumlah ketentuan prosedural yang harus ditaati oleh para pelaku impor dalam menyerahkan dokumen surat keterangan asal atau deklarasi asal barang.
Adapun ketentuan tersebut meliputi pemenuhan prosedur penyerahan surat keterangan asal atau deklarasi asal barang, tanda tangan eksportir dan pejabat yang berwenang, serta memuat overleaf notes atau halaman sebalik surat keterangan asal yang berisi ketentuan mengenai pengisian surat keterangan asal.
“Namun pelaksanaan ketentuan prosedural tersebut dikecualikan terhadap SKA berupa SKA elektronik e-Form,” ucapnya.
Selain itu, untuk mendapatkan tarif preferensi ini, Hatta menjelaskan pelaku impor wajib menyerahkan dokumen surat keterangan asal dan deklarasi asal barang ke kantor pabean.
Dokumen merupakan lembar asli, atau berupa hasil pindaian berwarna yang dapat dikirim melalui sistem komputer pelayanan, surat elektronik, atau media elektronik lainnya yang disediakan kantor pabean.
“Terdapat batas waktu penyerahan dokumen karena adanya perbedaan ketentuan, antara importir jalur merah, jalur hijau, dan pengusaha di Tempat Penimbunan Berikat (TBP), pusat logistik berikat, kawasan bebas, dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK),” ucapnya. (Novita Intan)