Senin 01 May 2023 10:41 WIB

Pemerintah Resmi Kenakan PPN 1,1 Persen Lelang Barang Agunan

PPN yang dipungut dihitung memakai besaran tertentu sebesar 10 persen dari tarif PPN.

Rep: Novita Intan/ Red: Friska Yolandha
Ilustrasi rumah. Pemerintah resmi mengenakan pajak pertambahan nilai sebesar 1,1 persen terkait pembelian agunan per hari ini.
Foto:

Contoh Pengenaan PPN Barang Agunan

Sebagai contoh, Bank A memberikan kredit kepada Tuan Abdul dengan agunan berupa tanah dan bangunan yang beralamat di Jalan Arwana Nomor 35, Solo. Tanah dan bangunan tersebut memiliki luas 150 meter persegi dan dibebani hak tanggungan. 

Tuan Abdul dinyatakan wanprestasi oleh Bank A. Pada 1 Juli 2023, agunan berhasil dijual kepada Tuan Kholiq dan diterima pembayarannya dengan harga jual sebesar Rp 1 miliar. Pemungutan pajak pertambahan nilai dilakukan oleh Bank A pada 1 Juli 2023. Adapun PPN wajib dibayar Tuan Kholiq adalah 10 persen x 11 persen x Rp 1 miliar atau sebesar Rp 11 juta. 

Bank A menyetorkan pajak pertambahan nilai yang telah dipungut sebesar Rp 11 juta dengan menggunakan surat setoran pajak paling lambat pada 31 Agustus 2023. Selanjutnya, Bank A melaporkan pemungutan pajak pertambahan nilai  dalam surat pemberitahuan masa pajak pertambahan nilai  paling lambat 31 Agustus 2023.

Pajak masukan atas perolehan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak sehubungan dengan penyerahan agunan tidak dapat dikreditkan oleh Bank A.

 

"Dalam hal Tuan Kholiq selaku pembeli agunan merupakan pengusaha kena pajak, Tuan Kholiq dapat mengkreditkan pajak pertambahan nilai yang tercantum dalam faktur pajak yang dapat berupa tagihan atas penjualan agunan yang dibuat oleh Kreditur," tulis PMK 41/2023.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement