EKBIS.CO, JAKARTA - Bank Indonesia (BI) dan Bank of Korea menyepakati kerja sama untuk mendorong penggunaan mata uang lokal masing-masing negara dalam transaksi bilatera antara Indonesia dan Korea Selatan.
Kesepakatan tersebut dituangkan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman oleh Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, dan Gubernur Bank of Korea, RHEE, Chang Yong, pada Selasa (2/5/2023) hari ini di sela-sela Pertemuan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral ASEAN+3 di Korea Selatan.
"Kesepakatan ini akan mendorong penggunaan mata uang lokal masing-masing negara dalam transaksi bilateral antara Indonesia dan Korea Selatan, seperti transaksi berjalan (current account transaction), investasi langsung, dan transaksi ekonomi dan keuangan lainnya yang akan disepakati kedua otoritas," seperti tertulis dalam siaran pers BI, Selasa (2/5/2023).
Kolaborasi tersebut menandai capaian penting dalam memperkuat kerja sama keuangan bilateral antara BI and Bank of Korea. Pelaku usaha dapat memanfaatkan kerja sama ini untuk mengurangi biaya transaksi dan eksposur terhadap risiko nilai tukar dalam melakukan transaksi bilateral kedua negara. Antara lain melalui penggunaan kuotasi nilai tukar secara langsung antara mata uang won korea dan rupiah dalam perdagangan antarbank.
Kerja sama ini akan terus diperkuat melalui berbagai informasi dan diskusi secara berkala antara otoritas Indonesia dan Korea Selatan. Otoritas kedua negara memandang bahwa penggunaan mata uang lokal masing-masing negara yang lebih luas untuk transaksi bilateral pada akhirnya akan berkontribusi dalam mempromosikan perdagangan antara Indonesia dan Korea Selatan serta memperdalam pasar keuangan dalam mata uang lokal di kedua negara.