EKBIS.CO, JAKARTA -- Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) mempersilakan setiap pemerintah daerah bila ingin melakukan pembatasan pembelian Pertalite. Melalui pembatasan tersebut diharapkan setiap daerah dapat mengatur kuota Pertalite masing-masing sehingga dapat mencukupi kebutuhan.
Kepala BPH Migas Erika Retnowati menuturkan BPH Migas telah meminta daerah untuk dapat mengamankan kuota Pertalite yang sudah dijatah. Sejauh ini, ia mencatat pun telah terdapat sejumlah daerah yang telah melakukan pembatasan pembelian Pertalite.
"Mengenai adanya pembatasan pembelian volume Pertalite itu kami perbolehkan jadi kita persilakan bagaimana mereka mengatur supaya kuota itu cukup. Jadi boleh saja mereka mengatur seperti tadi. Itu diperbolehkan," kata Erika dalam Konferensi Pers Penutupan Posko Ramadhan dan Idul Fitri 2023 sektor ESDM di Jakarta, Selasa (2/5/2023).
Lebih lanjut, ia menuturkan, secara prinsip daerah boleh mengatur sepanjang aturan tersebut lebih ketat. Justru yang tidak boleh dilakukan daerah yakni membuat aturan yang lebih longgar dari apa yang sudah ditetapkan oleh BPH.
"Sampai sekarang kita belum keluarkan berapa maksimal pembelian, tapi kalau daerah merasa perlu menjaga kuota cukup sampai akhir tahun dipersilakan," kata dia.
Total kuota penyaluran Pertalite tahun 2023 mencapai 32,56 juta kilo liter (kl). Adapun hingga April 2023 penyaluran Pertalite sudah mencapai 9,26 juta kl atau 28,44 persen dari total kuota.
Direktur Rekayasa dan Infrastruktur Darat Pertamina Patra Niaga, Edward Adolf Kawi menyampaikan, Pertamina saat ini masih melakukan uji coba program subsidi tepat sasaran di beberapa lokasi dengan sistem kode QR.
"Pertalite belum dilakukan pembatasan baru khusus yang solar saja dan saat ini sudah cukup bagus progres untuk solar. Kita dorong implementasi kode QR penuh," kata Edward.