EKBIS.CO, JAKARTA -- PT XL Axiata Tbk (XL Axiata) menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) 2023. Dalam rapat itu disetujui perubahan susunan direksi dan pembagian dividen bagi pemegang saham sebesar Rp 551,7 miliar atau 50 persen dari keuntungan setelah penyesuaian yang sekitar Rp 1,1 triliun.
Presiden Direktur dan CEO XL Axiata Dian Siswarini mengatakan, keputusan perseroan memberikan dividen merupakan wujud apresiasi ke para pemegang saham yang telah mendukung perusahaan agar dapat terus berkembang. Total dividen tersebut kurang lebih sebesar Rp 551,7 miliar atau setara dengan Rp 42 per saham.
"Sisa dari keuntungan lainnya akan kami pergunakan sebagai alokasi cadangan umum sebesar Rp 100 juta. Selebihnya, dicatat dalam saldo laba ditahan untuk mendukung pengembangan usaha perseroan," ujar Dian dalam paparan publik di XL Axiata Tower, Jakarta, Jumat (5/5/2023).
Lebih lengkap mengenai keputusan RUPST, kata dia, pada mata acara pertama, rapat menyetujui Laporan Tahunan Perseroan Termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris, serta mengesahan Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku yang Berakhir pada 31 Desember 2022. Rapat juga memberikan pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya atau volledig acquit et de charge ke anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas pengurusan dan pengawasan yang dilaksanakan selama tahun buku 2022.
Berikutnya mata acara kedua, rapat menyetujui penetapan laba bersih perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2022. Pada mata acara ketiga, rapat menunjuk Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan (firma anggota jaringan global PricewaterhouseCoopers) sebagai eksternal auditor Perseroan dengan Akuntan Publik Bapak Lok Budianto, S.E., Ak., CPA, untuk melakukan audit atas Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada 31 Desember 2023 dan audit atas laporan keuangan lain yang dibutuhkan perseroan.
Mata acara keempat berupa laporan pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II Tahap I PT XL Axiata Tbk, Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan III Tahap I PT XL Axiata Tbk, dan Penambahan Modal dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu III PT XL Axiata Tbk. Lalu mata acara kelima, rapat memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan besaran gaji, bonus dan tunjangan lainnya bagi para anggota Direksi Perseroan.
Dalam rapat pun disetujui memberi kuasa dan wewenang kepada Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan untuk menetapkan besaran gaji, bonus dan tunjangan lainnya bagi para anggota Dewan Komisaris Perseroan, sesuai struktur dan besaran remunerasi berdasarkan kebijakan remunerasi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2023.