Jumat 05 May 2023 22:09 WIB

OJK Selesaikan 101 Perkara Terkait Lembaga Jasa Keuangan

OJK optimistis stabilitas sistem keuangan dapat terjaga.

Red: Fuji Pratiwi
Petugas Staf Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK telah menyelesaikan 101 perkara terkait Lembaga Jasa Keuangan (LJK) sepanjang 2014 sampai April 2023.
Foto: ANTARA/Indrayadi TH
Petugas Staf Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK telah menyelesaikan 101 perkara terkait Lembaga Jasa Keuangan (LJK) sepanjang 2014 sampai April 2023.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mirza Adityaswara mengatakan OJK telah menyelesaikan 101 perkara terkait Lembaga Jasa Keuangan (LJK) sepanjang 2014 sampai April 2023.

"Total 101 perkara tersebut terdiri dari 79 perkara perbankan, lima perkara pasar modal, dan 17 perkara Industri Keuangan Non Bank (IKNB)," kata Mirza dalam konferensi pers daring di Jakarta, Jumat (5/5/2023).

Baca Juga

Selanjutnya sebanyak 89 perkara telah diputus oleh pengadilan. Sebanyak 71 perkara telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht), dua perkara masih dalam proses banding, dan 16 perkara masih dalam tahap kasasi.

"Dengan langkah-langkah penguatan dan penegakan hukum tersebut, OJK optimistis stabilitas sistem keuangan dapat terjaga khususnya dalam mengantisipasi peningkatan risiko eksternal dan semakin mendorong pemulihan ekonomi nasional," kata Mirza.

OJK senantiasa memonitor erat dinamika global maupun domestik yang dapat berpotensi mengganggu stabilitas sektor jasa keuangan nasional. "Sinergi dengan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) juga terus diperkuat untuk mengantisipasi dampak risiko makroekonomi dan mengambil langkah kebijakan yang diperlukan untuk menjaga daya tahan sektor jasa keuangan sehingga mampu menjadi katalis pertumbuhan ekonomi nasional di tengah kondisi ketidakpastian," kata dia.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, OJK juga sedang melakukan asesmen untuk menyempurnakan proses bisnis penegakan hukum di lingkungan SJK untuk memastikan integritas sistem keuangan dapat terwujud sesuai ketentuan perundangan yang berlaku. Upaya ini sejalan dengan amanah Undang-Undang tentang Penguatan dan Pengembangan Sistem Keuangan (P2SK) dimana OJK diberikan kewenangan lebih besar lagi untuk melakukan fungsi penyidikan sebagai bagian dari fungsi pengawasan yang lebih menyeluruh.

"OJK juga memastikan pihak-pihak yang mengelola sektor jasa keuangan memiliki integritas dan bekerja berdasarkan ketentuan serta tata kelola yang memadai yang pada akhirnya juga kualitas pelindungan konsumen semakin lebih baik lagi," kata dia.

 

sumber : ANTARA
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement