Rabu 10 May 2023 10:52 WIB

OJK Ungkap Penanganan LJK dalam Perhatian Khusus: 101 Kasus, 79 di Antaranya Perbankan

OJK sebut jumlah LJK dalam perhatian khusus yang sudah diputus pengadilan 89 perkara

Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara mengatakan, dalam pelaksanaan fungsi penyidikan sampai dengan April 2023, penyidik OJK telah menyelesaikan total 101 perkara yang terdiri atas 79 perkara perbankan, lima perkara pasar modal, dan 17 perkara IKNB.
Foto: Tangkapan Layar
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara mengatakan, dalam pelaksanaan fungsi penyidikan sampai dengan April 2023, penyidik OJK telah menyelesaikan total 101 perkara yang terdiri atas 79 perkara perbankan, lima perkara pasar modal, dan 17 perkara IKNB.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan perkembangan penanganan lembaga jasa keuangan (LJK) dalam perhatian khusus pada periode 2014-2023. 

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara mengatakan, dalam pelaksanaan fungsi penyidikan sampai dengan April 2023, penyidik OJK telah menyelesaikan total 101 perkara yang terdiri atas 79 perkara perbankan, lima perkara pasar modal, dan 17 perkara IKNB.

"Selanjutnya jumlah perkara yang telah diputus oleh pengadilan sebanyak 89 perkara, di antaranya 71 perkara telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau in kracht, dua perkara masih dalam proses banding, dan 16 perkara masih dalam tahap kasasi," ujar Mirza dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (6/5/2023).

Dengan langkah-langkah penguatan dan penegakan hukum tersebut, ucap Mirza, OJK optimistis stabilitas sistem keuangan dapat terjaga. Ia menyampaikan salah satu fokusnya ialah mengantisipasi peningkatan risiko eksternal dan semakin mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

"OJK senantiasa memonitor erat dinamika global maupun domestik yang dapat berpotensi mengganggu stabilitas sektor jasa keuangan nasional," ucap Mirza.

OJK, lanjut Mirza, juga terus meningkatkan sinergi dengan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) untuk mengantisipasi dampak risiko makro ekonomi dan mengambil langkah kebijakan yang diperlukan untuk menjaga daya tahan sektor jasa keuangan.

"Tujuannya mampu menjadi katalis pertumbuhan ekonomi nasional di tengah kondisi ketidakpastian," kata Mirza.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement