Sementara itu Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Kementerian Keuangan Pajak Yon Arsal menambahkan pajak hiburan diatur oleh pemerintah daerah. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan tidak mengatur pajak hiburan dalam UU PPN.
"Pajak hiburan itu sudah ada pembagian, jadi kalau sudah diatur dalam UU HKPD kita tidak mengatur lagi UU PPN kita," ucapnya.
Meskipun pengaturan pajak hiburan diatur oleh pemerintah daerah, namun data mengenai pajak hiburan wajib disampaikan kepada pemerintah pusat. Hal ini dikarenakan data-data tersebut akan dilihat keterkaitannya dengan pajak sektor lainnya, misalnya dengan sektor pariwisata, transportasi, hingga makanan dan minuman.
"Sebagaimana dilaporkan Bu Menteri setiap laporan bulanan memang disana dilaporkan, jadi berapa perkembangan pajak liburan itu setiap bulan, ini penting buat kita. kenapa? Karena DJP pak Dirjen juga melaporkan data pajak sektor-sektor tertentu, apa sektor pariwisata, transportasi, makanan dan minuman, data itu DJP juga sangat penting," ucapnya.
Yon juga menjelaskan pemerintah pusat harus menerima pelaporan pajak hiburan setiap bulannya. Hal tersebut bertujuan untuk melihat perkembangan sektor industri dan indikator-indikator yang berdampak pada pertumbuhan ekonomi.
Misalnya, pertumbuhan industri hiburan saat pandemi menunjukkan adanya pemulihan pergerakan orang yang kemudian juga berdampak pada pertumbuhan sektor lain. Jadi, pelaporan pajak hiburan bisa menjadi pembanding untuk pertumbuhan ekonomi dari sisi konsumsi masyarakat.
“Namun, terkait kebijakan besaran pajak, wewenang tersebut sepenuhnya diserahkan ke pemda,” jelasnya.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Dwi Astuti, menambahkan pajak hiburan tertuang dalam PERDA Prov. DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Pajak Hiburan.
"Sudah kewenangan pemerintah daerah, gara-garanya Coldplay mau show di Jakarta dan netizen ribut katanya pajaknya besar ada fee segala. Kami tekankan bahwa itu adalah kewenangan pemda untuk mengatur, kalau di Jakarta sendiri itu diatur melalui pajak daerah perda nomor 3 tahun 2015 tentang pajak hiburan, ada 15 persen dan fee nya lima persen," ucapnya.