Sabtu 13 May 2023 09:38 WIB

Anggota Parlemen Harap SKK Migas Tetap Tunjukkan Komitmen

Berbagai gebrakan telah dilakukan oleh SKK Migas.

Red: Gilang Akbar Prambadi
Foto udara lokasi pompa angguk dan Stasiun Pengumpul Juwata di Juata Kelikir, Tarakan, Kalimantan Utara, Kamis (20/10/2022). PT Pertamina Hulu Indonesia Regional 3 Zona 10 Tarakan Field saat ini mampu memproduksi minyak 1.920 barrel per hari (BPOD) dan mampu memproduksi gas mencapai 2,2 juta kaki kubik per hari (MMscfd) diharapkan mampu memenuhi target SKK Migas untuk produksi minyak 1 juta barrel per hari pada tahun 2030.
Foto: ANTARA/Galih Pradipta
Foto udara lokasi pompa angguk dan Stasiun Pengumpul Juwata di Juata Kelikir, Tarakan, Kalimantan Utara, Kamis (20/10/2022). PT Pertamina Hulu Indonesia Regional 3 Zona 10 Tarakan Field saat ini mampu memproduksi minyak 1.920 barrel per hari (BPOD) dan mampu memproduksi gas mencapai 2,2 juta kaki kubik per hari (MMscfd) diharapkan mampu memenuhi target SKK Migas untuk produksi minyak 1 juta barrel per hari pada tahun 2030.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Anggota Komisi VII DPR RI Nasyirul Falah Amru (Gus Falah) mengapresiasi Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) yang telah berkontribusi untuk negara.

"Kontribusi industri hulu migas menunjukkan bahwa SKK Migas telah melaksanakan amanat tersebut, karena besarnya kontribusi pada negara akan bertransformasi menjadi kemakmuran rakyat," kata dia seperti dilansir dari Antara, Sabtu (13/52023). 

Baca Juga

Menurut dia, besarnya kontribusi industri hulu migas pada negara, membuktikan bahwa SKK Migas telah melaksanakan amanat konstitusi atau UUD 1945. Gebrakan yang dilakukan SKK Migas sukses menghasilkan sekitar Rp700 triliun dari industri hulu migas ke negara di 2022.

"Konstitusi kita, tepatnya Pasal 33 UUD 1945 mengamanatkan bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat," ujarnya menegaskan.

Dia menilai SKK Migas juga telah menjalankan amanat Undang-Undang, tepatnya Pasal 3 huruf e Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas, yang menyatakan bahwa penyelenggaraan kegiatan usaha migas bertujuan meningkatkan pendapatan negara untuk memberikan kontribusi yang sebesar-besarnya bagi perekonomian nasional.

SKK Migas, lanjutnya, telah menunjukkan bahwa berbagai gebrakan seperti penyederhanaan proses bisnis, digitalisasi dan integrasi sistem telah berbuah manfaat bagi pengelolaan industri hulu migas.

"Berbagai langkah yang dilakukan SKK Migas itu terbukti telah menciptakan pengelolaan industri hulu migas yang transparan dan efisien sehingga berbuah 'manis' bagi negara, yang termanifestasikan dalam kontribusi dari hulu migas sebesar Rp700 triliun," katanya menegaskan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement