Kamis 18 May 2023 13:44 WIB

Pengamat Ungkap Alasan Masyarakat Sulit Migrasi ke Kendaraan Listrik

Masyarat nyaman dengan kendaraan saat ini karena infrastrukturnya sangat memadai.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Fuji Pratiwi
Pekerja membersihkan mobil listrik Wuling Air ev yang dipamerkan pada Periklindo Electric Vehicle Show (PEVS) 2023 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Kamis (18/5/2023). Program subsidi mobil listrik berupa insentif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10 persen yang diberikan pemerintah dinilai Kantor Staf Presiden berjalan lambat. Lambatnya program itu disebut lantaran infrastruktur kendaraan listrik yang masih terbatas.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Pekerja membersihkan mobil listrik Wuling Air ev yang dipamerkan pada Periklindo Electric Vehicle Show (PEVS) 2023 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Kamis (18/5/2023). Program subsidi mobil listrik berupa insentif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10 persen yang diberikan pemerintah dinilai Kantor Staf Presiden berjalan lambat. Lambatnya program itu disebut lantaran infrastruktur kendaraan listrik yang masih terbatas.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Program subsidi mobil listrik berupa insentif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10 persen yang diberikan pemerintah dinilai Kantor Staf Presiden berjalan lambat. Lambatnya program itu disebut lantaran infrastruktur kendaraan listrik yang masih terbatas.

"Mereka tidak akan serta perta beralih ke motor atau mobil listirk karena ini menyangkut perilaku konsumen selama ini pakai kendaraan konvensional yang infrastrukturnya sudah sangat memadai," kata Pengamat Ekonomi Energi dari Universitas Gadjah Mada, Fahmy Radhi, kepada Republika, Kamis (18/5/2023).

Baca Juga

Fahmy menuturkan, penting bagi pemerintah untuk tak hanya fokus berupaya agar masyarakat bermigrasi ke kendaraan berbasis listrik. Tanpa infrastruktur penunjang yang lengkap dan mudah dijangkau, konsumen bakal mengurungkan niat.

Lebih lanjut, ia menambahkan, pemerintah juga dapat memberikan subsidi berupa pembebasan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPNBM) sehingga jangkauan mobil listrik dapat lebih luas ke berbagai lapisan masyarakat. "Kalau insentif ini diberikan, siapapun bisa memanfaatkannya dan yang tidak kalah penting komunikasi publik harus efektif," ujarnya.

Seperti diketahui, program subsidi mobil listirik yang diberikan pemerintah ditempuh melalui pemberian insentif PPN sebesar 10 persen. Dengan kata lain, konsumen hanya perlu membayar PPN 1 persen. Aturan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2023.

Adapun, mobil listrik yang mendapatkan diskon PPN 1 persen harus memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen. Terdapat dua pabrikan yang telah memenuhi syarat tersebut yakni Wuling Motors dan Hyundai.

Insentif juga diberkan untuk bus listrik dengan TKDN di atas 20 persen–40 persen, diberikan diskon PPN sebesar lima persen sehingga yangg harus dibayar adalah sebesar enam persen.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Arifin Tasrif, dalam kesempatan berbeda menuturkan, program subsidi yang diberikan pemerintah untuk kendaraan listrik membutuhkan promosi dan sosialisasi secara masif agar masyarakat mengetahui fasilitas yang diberikan pemerintah.

 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement