Jumat 19 May 2023 14:07 WIB

Rate Card Menteri Saat jadi Pembicara Dibatasi

Pejabat selevel menteri, pemberian honor dibatasi tak boleh lebih dari Rp 1,7 juta.

Rep: Novita Intan/ Red: Lida Puspaningtyas
Honor pejabat yang menjadi pembicara dibatasi dalam aturan.
Foto: dok Bea Cukai
Honor pejabat yang menjadi pembicara dibatasi dalam aturan.

EKBIS.CO, JAKARTA-- Pemerintah membatasi pemberian honor bagi menteri atau pejabat setingkat menteri yang menjadi narasumber maksimal sebesar Rp 1,7 juta. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.

Adapun aturan ini diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 28 April lalu dan resmi diundangkan pada 3 Mei 2023. Dalam Pasal 1 beleid tersebut dijelaskan, Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 merupakan satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2024.

Baca Juga

Sementara itu, Pasal 2 menjelaskan bahwa standar biaya masukan tahun anggaran 2024 berfungsi sebagai batas tertinggi atau estimasi. Dan Pasal 3, standar biaya masukan tahun anggaran 2024, yang berfungsi sebagai batas tertinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a sebagaimana tercantum dalam lampiran I, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

“Dalam lampiran I PMK No. 49/2023, tertulis batasan pemberian honor bagi menteri atau pejabat negara lainnya yang menjadi narasumber, moderator, pembawa acara, dan panitia. Untuk pejabat selevel menteri, pemberian honor dibatasi tak boleh lebih dari Rp 1,7 juta,” tulis aturan tersebut dikutip Jumat (19/5/2023).

Berikut rincian honor menteri dan pejabat lain yang menjadi narasumber, moderator, dan pembawa acara antara lain: 

1. Menteri/Pejabat Setingkat Menteri/Pejabat Negara Lainnya/yang disetarakan Rp1,7 juta

2. Pejabat Eselon I/yang disetarakan sebesar Rp 1,4 juta, Pejabat Eselon II/yang disetarakan sebesar Rp 1 juta,

3. Pejabat Eselon III ke bawah/yang disetarakan sebesar Rp 900.000,

4. Honorarium Moderator Orang/Kali sebesar Rp 700.000, dan Honorarium Pembawa Acara sebesar Rp 400.000.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement