EKBIS.CO, JAKARTA -- Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memastikan bursa komoditas sawit bakal diluncurkan pada Juni 2023. Bursa tersebut nantinya akan menjadi acuan harga minyak sawit mentah atau CPO Indonesia untuk ekspor.
Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko, mengatakan, dasar hukum pembentukan bursa sawit akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag). Setelah peraturan tersebut terbit, selanjutnya pembentukan badan pengelola bursa hingga akhirnya dapat membentuk referensi harga acuan.
"Kami harapkan kebijakan ini bisa selesai dan akan di-launching seperti janji perintah Pak Mendag (Zulkifli Hasan) ke saya tetap di bulan Juni. Saya akan berusaha di awal Juni," kata Didid dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (19/5/2023).
Namun, ia menggarisbawahi bursa sawit yang akan dibentuk hanya khusus sebagai acuan harga ekspor CPO dengan kode HS 15.111.000. Sementara untuk perdagangan dalam negeri tidak masuk ke dalam bursa. Kebijakan tersebut juga telah dikonsultasikan bersama Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri sekaligus Badan Kebijakan Perdagangan.
"Kami melihat pada berbagai praktek di Malaysia yang menjadi harga acuan CPO sehingga nanti akan lebih mudah," kata Didid melanjutkan.
Hingga kini, Bappebti juga masih terus mendata para pelaku ekspor sawit yang nantinya akan bergabung menjadi anggota bursa. Didid menegaskan bursa terbuka untuk seluruh pelaku usaha yang telah memenuhi syarat, salah satunya pelaku usaha yang telah menjalani kebijakan domestic market obligation atau DMO.