EKBIS.CO, JAKARTA -- Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) angkat bicara merespons tuduhan Ombudsman ihwal maladministrasi dengan memperlambat izin usaha bursa kripto hingga dua tahun.
Kepala Bappebti, Didid Noordiatmoko menegaskan, seluruh rekomendasi yang diberikan oleh Ombudsman soal perizinan bursa kripto kepada Bappebti telah diupayakan untuk ditindaklanjuti. Hanya saja, Bappebti tidak dalam posisi setuju atau tidak setuju soal rekomendasi-rekomendasi tersebut.
"Kami dalam posisi sedapat mungkin laksanakan rekomendasi, tapi kami juga sudah sampaikan kepada Ombudsman beberapa penjelasan yang tuduhkan Ombudsman kepada kami karena ada yang tidak sesuai dengan yang dituduhkan oleh pengadu," kata Didid dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (19/5/2023).
Diketahui, perusahaan yang mengadukan kepada Ombudsman terkait dugaan maladministrasi dengan memperlambat izin bursa kripto yakni PT Digital Future Exchange (DFX). Ombudsman pun telah mengiriman rekomendasi tindakan korektif kepada Bappebti.
Didid menegaskan, proses pengajuan izin bursa kripto tersebut hingga kini masih berproses. Bappebti sama sekali tidak memperlambat proses perizinan. Terlebih pada Juli 2022 lalu, proses perizinan kripto memang sempat dihentikan karena Bappebti sedang melakukan perbaikan regulasi utamanya soal keandalan sistem informasi perusahaan kripto yang harus dijaga karena menyangkut keamanan masyarakat.
"Sampai sekarang ada Rp 300 triliun nilai transaksi aset kripto. Saya tidak mau main-main dengan yang yang segitu besar. Saya ingin pastikan masyarakat terlindungi," ujarnya.
Sebelumnya, Ombudsman mengungkapkan maladministrasi yang dilakukan oleh Bappebti dalam perkara izin usaha bursa kripto. Salah satunya yakni Bappebti diduga melakukan penundaan berlarut dalam dalam proses perizinan bursa berjangka komoditi kripto hingga dua tahun.
Anggota Ombudsman, Yeka Hendra Fatika, menuturkan, telah melakukan monitoring atas tindak lanjut pelaksanaan Tindakan Korektif dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Izin Usaha Bursa Berjangka (IUBB), yang disampaikan pada 17 Maret 2023 kepadan Bappebti selaku terlapor.
Hasilnya Bappebti tidak dapat menjalankan seluruh Tindakan Korektif tersebut, sehingga Ombudsman RI akan melanjutkan proses pada tingkat perumusan Rekomendasi yang bersifat final dan mengikat.
"Berdasarkan analisis kami setelah melakukan monitoring, Bappebti belum melaksanakan semua Tindakan Korektif Ombudsman. Terutama tidak bisa memberikan kepastian terhadap status IUBB yang dimohonkan oleh pelapor," ujar Yeka di Jakarta, Rabu (17/5/2023).
Dari kegiatan monitoring tersebut diperoleh keterangan bahwa Bappebti menjalankan sebagian tindakan korektif Ombudsman RI, yaitu telah dillakukannya perbaikan Standar Operasional Prosedur (SOP) IUBB per 17 April 2023.
Selanjutnya, terhadap tindakan korektif terkait kepastian status permohonan IUBB PT DFX, pihak Bappebti tidak bisa memberikan kejelasan dan/atau kepastian status dimaksud karena pihak Bappebti menganggap IUBB PT DFX masih dalam tahap proses.
Tahap selanjutnya, Ombudsman RI akan meningkatkan monitoring LAHP menjadi proses perumusan Rekomendasi Ombudsman yang bersifat final dan mengikat. Adapun Rekomendasi Ombudsman tersebut, nantinya akan disampaikan kepada Presiden RI dan DPR RI sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.