Di Indonesia, energi nuklir sejauh ini masih sebatas untuk keperluan riset, pengobatan, hingga rekayasa genetika dalam bidang ilmu pengetahuan. Pemanfaatan nuklir sebagai sumber energi alternatif secara komersial masih belum dilakukan karena terkendala pendanaan dan masih adanya perdebatan soal keamanan pembangkit.
Merujuk peta jalan Kementerian Energi dan Sumber Daya mineral, pembangkit listrik tenaga nuklir atau PLTN baru akan dimanfaatkan oleh Indonesia pada pertengahan abad ini. Pemerintah bersama parlemen masih menggodok payung hukum pembangunan pembangkit setrum nuklir yang tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET).
"Di dalam konteks 20 tahun ke depan, transisi energi menjadi sangat penting karena kita tahu energi adalah darah untuk pembangunan," kata Vivi.